Bengkulu Utara, GC – Polres Bengkulu Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 orang oknum LSM bersama 1 orang anggota BPD yang hendak memeras Darwinto, Kepala Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Jumat (29/5/2020).
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat dikonfirmasi awak media mengatakan, oknum yang diamankan itu adalah inisial YU, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tiga oknum anggota LSM berinisial SA, TB, dan MA.
“Ya, benar mas kita menangkap ke 4 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu rumah makan di Kecamatan Ketahun. Mereka ditangkap setelah usai menerima sejumlah uang Rp 5 juta dari Kades Muara Santan. Untuk saat ini mereka masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim.
Dari data yang dihimpun,awalnya ke 4 pelaku meminta uang Rp 50 juta dengan alasan mengetahui adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) Muara Santan.
Namun, Kepala Desa (Kades) Muara Santan menolak permintaan pelau sebesar Rp 50 juta dan hanya menyanggupi Rp 5 juta. Meskipun sempat ditolak, tapi akhirnya ke 4 pelaku menerima uang Rp 5 juta tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ben)