Bengkulu Utara, GC – Camat Kecamatan Arma Jaya, Hartono, S.Pt mengaku, hingga saat ini dirinya belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 dari Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran masih dalam proses.
“SK selaku PA Dana BTT Covid-19 belum ada kita pegang, karena SK itu masih dalam proses,” Ujar Hartono, ketika dikonfirmasikan oleh garudacitizen.com di kediamannya, Sabtu (23/05/2020).
Hartono Juga mengatakan, meskipun SK belum dimilikinya. Namun Dana Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, sudah dibelanjakan dengan bahan sembako sebanyak 1662 paket untuk warga yang terdampak Pandemi mewabahnya virus Corona yang sedang melanda negeri saat ini.
“Kalau sebelumnya memang Dinsos yang melakukan tugas ini. Karena sudah beralih ke Kecamatan, maka untuk saat ini kami yang membelanjakan untuk sembako dan Camat sebagai PA nya. Sembako yang telah kami beli di Bulog sudah kami bagikan sekitar dua minggu yang lalu,” demikian Hartono.
Menilik dari keterangan Camat diatas, lalu apa dasar Camat membelanjakan Dana BTT Covid-19 jika Belum memiliki SK dari Bupati?……..
Mengulas kembali berdasarkan penjelasan Bupati bersama Asisten 1 dan Kepala BPKAD pada berita sebelumnya menjelaskan, dengan beralihnya kegiatan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa penyaluran bantuan Sembako pada masyarakat yang terdampak Covid-19 dari Dinsos ke Kecamatan. Maka secara Otomatis seorang Camat lah yang menjadi Pengguna Anggaran dana BTT Covid-19 tersebut. (Ben)