Bengkulu Utara, GC – Miliaran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara yang telah dibelanjakan oleh pihak kecamatan untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak virus corona, diduga bermasalah.
Pasalnya, proses pencairan angaran BTT penanganan Virus Corona atau Covid-19 yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Bengkulu Utara, disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, para Camat yang katanya selaku Pengguna Anggaran (PA) penanganan Covid-19 pada saat mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) serta membelanjakan anggaran tersebut, belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah setempat. Sesuai dengan pernyataan Kabag Hukum pada Pemberitaan media ini sebelumnya.
“Jadi kalau Kabag Hukum bilang para Camat belum ada SK dari Bupati, lalu apa dasar pihak PPKD mencairkannya. Begitu pula para camat, dasar apa mereka mengajukan RKB serta membelanjakan dana BTT penanganan Covid-19. Sementara SK PA nya aja belum ada,” kata salah seorang Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Bengkulu Utara, Syarius Syarkawi, Selasa (19/05/2020) dengan media ini di kediamannya.
Apa lagi terkait dengan surat jawaban atas permohonan petunjuk dan arahan mengenai penunjukan pelaksana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) nomor S-07 87 /PW06/3/2020 dari BPKP kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian pada tanggal 6 Mei 2020 lalu, kata Syarius Syarkawi, tidak ada yang menegaskan agar kepala daerah membuat SK Camat sebagai PA dana BTT penanganan Covid-19.
“Karena Inspektorat yang meminta petunjuk kepada BPKP kata Kabag Hukum, jadi kita lihat aja kalau pihak inspektorat dapat mengeluarkan SK Camat sebagai PA Dana BTT Covid-19 tersebut,” Demikian Syarius Syarkawi. (Ben)