Bengkulu Utara, GC – Beralihnya Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak Virus Corona atau Covid-19 dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara ke tingkat kecamatan, sepertinya masih belum begitu jelas.
Pasalnya, hingga saat ini para camat yang katanya selaku Pengguna Anggaran (PA) penanganan Covid-19 belum ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bengkulu Utara, sementara bantuan JPS berupa sembako telah dibagi-bagikan oleh pihak Kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Zulkarnain, ketika dikonfirmasikan oleh garudacitizen.com, Senin (18/5/2020) di ruang kerjannya.
“Sepengetahuan kami, SK penetapan Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dana BTT Covid-19 belum ada,” ujar kabag Hukum.
Terkait soal penjelasan dari balasan surat jawaban atas permohonan petunjuk dan arahan mengenai penunjukan pelaksana Jaring Pengaman Sosial dari BPKP yang menyatakan agar kepala daerah membuat Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melibatkan kecamatan sebagai OPD dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilengkapi uraian tugas secara detail dalam tim penugasan Hibah Bansos. Menurut Kabag Hukum, agar mempertanyakan hal tersebut kepada Asisten 1, kepala BPKAD atau Inspektur Inspektorat.
“Kalau masalah itu jangan tanya sama kami, karena kami tidak tahu. Coba tanyakan saja pada Kepala BPKAD, Asisten 1 atau Inspektur Inspektorat yang membuat,” pungkas Kabag Hukum. (Ben)