Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 162 (8c) huruf a menjelaskan, kepala perangkat derah yang hanya bisa mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) BTT Covid-19 adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang tokoh masyarakat suku rejang Syarius Syarkawi, yang saat ini juga selaku Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (15/5/2020) dengan garudacitizen.com di kediamannya.
“Berdasarkan telaah kita dalam aturan Mendagri nomor 21 tahun 2011 pasal 162 (8c) huruf a, yang bisa mengajukan RKB BTT Covid-19 ke PPKD serta mengelola anggarannya itu adalah BPBD dan bukan pihak Kecamatan atau Camat,” cetus Syarius Syarkawi.
Berikut Penjelasan Permendagri nomor 21 tahun 2011 Pasal 162 (8c) huruf a :
Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD.
- PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB, dst.
Selain itu, kata Syarius Syarkawi, dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020. Juga sudah Jelas-jelas menyatakan, bahwa Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah sebuah bencana Non Alam yang telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Artinya, perangkat daerah yang tepat secara fungsional menangani bencana itu adalah BPBD.
“Berdasarkan aturan diatas, seharusnya Bupati mencari orang yang tepat dalam menelaah suatu aturan, agar Bupati dinilai tidak salah dan keragu-raguan ketika memberikan keputusannya. Contohnya, Bupati meminta petunjuk dengan BPKP ketika pengelolaan dana Covid-19 untuk bantuan JPS beralih ke tingkat Kecamatan,” terang Syarius Syarkawi.
Syarius Syarkawi juga mengatakan, menelaah hasil surat jawaban dari BPKP nomor S-0787/PW06/3/2020 pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Dirinya menilai tidak ada penegasan dari pihak BPKP yang menyatakan perangkat daerah tingkat kecamatan boleh mengelola anggaran BTT Covid-19 sekaligus Camat selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran tersebut.
“Dari hasil jawaban BPKP ini, saya menilai masih ngambang karena tidak ada BPKP yang menegaskan Camat diperbolehkan menjadi PA dana Covid-19. Hal ini menurut saya, tentu BPKP juga tidak mau membentukan aturan mendagri. Kalimat terakhirnya kan jelas masih ngambang, dilengkapi uraian tugas secara detail dalam tim penugasan hibah bansos,” pungkas Syarius Syarkawi. (Ben)