Bengkulu Utara, GC – Karena tupoksi Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara selaku teknis bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pandemi Covid-19 beralih ke Kecamatan. Sehingga secara otomatis pihak kecamatan pulalah yang mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Belanja Tak Terduga (BTT) dana Covid-19 ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Dengan demikian, maka 44 ribu paket sembako yang dibagikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat beberapa hari yang lalu, tentu sudah menjadi tanggung jawab pihak kecamatan. Begitu pula dengan usulan RKB BTT dana Covid-19 kepada PPKD.
Namun yang menjadi pertanyaannya, apakah pihak kecamatan sudah semua mengajukan RKB ke PPKD terkait 43 ribu sembako yang telah dibagikan Pemerintah Daerah tersebut ?….
Ketika awak media mempertanyakan dengan Masrup, selaku Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, tak mau lagi memberikan penjelasan terkait usulan RKB dari kecamatan tersebut lantaran dirinya tidak Plh lagi.
“Masalah dana covid-19 jangan tanya sama saya lagi, karena kapasitas saya sekarang ini tidak lagi seperti kemarin, tanya dengan kepala yang aslinya. Perlu saya sampaikan, mulai tanggal 4 bulan Mei 2020, saya tidak Plh lagi,” ungkap Masrup, Kamis (14/5/2020) di ruang pola setdakab Bengkulu Utara.
Selain itu Masrup juga mengatakan, untuk masalah dasar apa pihak kecamatan mencairkan anggaran Dana Covid-19 tersebut. Masrup menganjurkan agar awak media mempertanyakan hal tersebut kepada Asisten 1. Karena menurut Masrup, Asisten 1 lah yang tau dan matang soal dasarnya.
“Masalah dasarnya apa pihak kecamatan mencairkan Dana BTT Covid-19, silahkan tanya dengan Asisten 1. Karena dia yang lebih pakar dan tahu dasar-dasarnya,” demikian Masrup. (Ben)