Daerah Featured

Sepertinya Ini Tugas dan Fungsi BPBD

Sepertinya Ini Tugas dan Fungsi BPBD

Garuda Citizen – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan unsur pendukung  tugas Bupati  dalam  penyelenggaran Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

BPBD sebagaimana dimaksud diatas, mempunyai tugas :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi, serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaannya;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  8. Melaksanakan    kewajiban   lain   sesuai  dengan   Peraturan   Perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, BPBD mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

1. Susunan organisasi BPBD, terdiri atas :

  1. Kepala;
  2. Unsur Pengarah;
  3. Unsur Pelaksana.

2. Kepala BPBD sebagaimana secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

3. Unsur Pengarah BPBD,  terdiri dari :

  1. Instansi terkait;
  2. Tenaga Profesional/ahli.

4. Unsur Pengarah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

5. Unsur Pelaksana BPBD, terdiri dari :

  1. Kepala Pelaksana;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  4. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
  5. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

6. Unsur Pelaksana BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas BPBD sehari-hari, dan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD.

7. Unsur Pelaksana BPBD mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra-bencana dan pasca bencana;
  2. Pengkomandoan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana;
  3. Pelaksanaan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

8. Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.

9. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana. (Red)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Dukung Honorer Diangkat Jadi PNS

Beni Irawan

Karangan Bunga Pelantikan Rektor YRS ?…

Beni Irawan

Warga Desa Peraduan Binjai Minta APH LidikĀ  Soal Bantuan WC

Beni Irawan

Leave a Comment

11 + two =