Daerah Featured

Bawaslu Belum Dapat Ambil Tindakan Soal Bansos Bergambar Bupati

Bawaslu Belum Dapat Ambil Tindakan Soal Bansos Bergambar Bupati

Bengkulu Utara, GC – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, belum dapat mengambil tindakan terkait adanya gambar Bupati Ir.H.Mian sendiri di kemasan masker dan baju kaos bantuan sosial penanganan covid-19 yang telah dibagi-bagikan kepada masyarakat beberapa hari yang lalu.

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara melalui Kordiv. Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tugiran, M.Pd, ketika dihubungi garudacitizen.com melalui Via Handpone nya mengatakan, saat ini belum ada calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan untuk Pilkada mendatang.

Sehingga  dengan adanya hal terkait bantuan penanganan Covid-19 berupa masker dan kaos yang bergambar hanya Bupati sendiri, pihak Bawaslu belum dapat mengambil tindakan lantaran tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kampanye.

“Karena saat ini belum ada baka calon, sehingga kami dari Bawaslu belum dapat untuk mengambil tindakan terkait soal bantuan penangan Covid-19 yang bergambar Bupati Ir.H.Mian selaku petahana Bengkulu Utara,” kata Tugiran, Sabtu (9/5/2020).

Tugiran juga mengatakan, untuk pencalonan Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 baru tahapan sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pimpinan partai politik. Sementara tahapan pendaftaran calon kemungkinan pada bulan Juni 2020.

“Kita dapat mengambil tindakan berdasarkan surat Bawaslu RI pada 30 April 2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, pada Pasal 71 ayat 1, apa bila sudah ada pasangan calon. Sekarang saya balik bertanya, ada ngak pasanga calon yang dirugikan saat ini,” Terang Tugiran.

Akan tetapi, kata Tugiran, pihaknya akan terus berkoordianasi dengan pihak-pihak yang terkait terutama partai. Agar partai mengikuti aturan main yang telah ditentukan sesuai dalam aturan perundang – undangan yang berlaku.

“Sebenarnya dilematis, mau kita bawak ke pasal 71 tapi belum ada pasangan calon. Kemudian kalau nanti ada penegasan dari Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti, maka hal itu akan kita tindak lanjut,” pungkas Tugiran. (Ben)

Related posts

Era Siti Qoriah, Pedagang Sering Ketemu Ular di Pasar Purwodadi

Beni Irawan

Dewan Menilai Bupati Bisa Berhentikan Pejabat Meskipun Jelang Pilkada

Beni Irawan

SIPD Masih Terkendala, Pemkab Bengkulu Utara Kembali ke SIMDA

Beni Irawan

Leave a Comment