Daerah Featured

Implementasi Dana Covid-19 Bengkulu Utara Dinilai Tak Sesuai Aturan

Implementasi Dana Covid-19 Bengkulu Utara Dinilai Tak Sesuai Aturan

Bengkulu Utara, GC – Penerapan miliaran anggran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Bengkulu Utara, untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Hal ini dikatakan oleh mantan anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2004-2009 Syarius Syarkawi, yang saat ini juga selaku ketua harian Forum Masyarakat Rejang (FMR), Kamis (7/5/2020) di kediamannya.

“Kita tidak mempersoalkan masalah Refocusing atau penyesuaian APBD. Namun yang jadi persoalannya adalah, masalah penerapan dan penggunaan dana covid-19 yang menurut penilaian saya tidak sesuai dengan aturan. Contohnya, dana covid-19 di Diskominfo ternyata digunakan untuk beli peralatan kantor berupa TV, Laptop, Handpone, Kabel Internet dan genset. Secara akal sehat kita ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, hal tersebut tentu bukan skala prioritas,” tutur Syarius Syarkawi.

Lanjut Syarius, dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Pandemi Virus Corona, tidak ada yang menyatakan bahwa anggaran Covid-19 tersebut digunakan untuk peralatan kantor, seperti Laptop, TV, Genset dan lain sebagainya. Adapun penggunaan anggaran BTT Covid-19 berdasarkan aturan tersebut, kata Syarius Syarkawi, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

“Selain pihak Dinas Kominfo yang diduga membelanjakan Dana Covid-19 tidak sesuai aturan, PPKD juga perlu dipertanyakan dasar apa mencairkan BTT Covid-19 Dinas Kominfo itu. Sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait masalah dana Covid-19, maka kita berharap pihak aparat penegak hukum untuk dapat segera menindak hal ini,” demikian Syarius Syarkawi. (Ben)

Related posts

Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pembahasan RAPBD 2024

Beni Irawan

Amandeka : “Bukan Tugu Seksi, Tapi Tugu Amanah”

Beni Irawan

OTT Kejari Kepahiang, Pengacara Sebut Pemberi Wajib Jadi Tersangka

Beni Irawan

Leave a Comment

five × 3 =