Bengkulu Utara, GC – Soal Posko pemantauan penyebaran virus pandemi Covid-19 untuk wilayah perbatasan Bengkulu Utara, dengan wilayah tetangga yang minim Fasilitas. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, Burman mengatakan, terkait hal tersebut urusannya ke pihak Kecamatan Air Napal.
“Kalau urusan posko perbatasan itu gugus kecamatan, jadi urusannya pak camat. Sudah dulu lah saya mau ketemu Bupati dulu,” ujar Burman, dengan awak media, Senin (4/5/2020) di halaman Kantor Bupati.
Seperti pemberitaan sebelumnya, semua fasilitas yang ada di posko perbatasan merupakan barang hasil pinjaman petugas dengan warga desa setempat. Mulai dari Dispenser, Kursi, Meja hingga alat penyemprotan. Parahnya lagi, para petugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memenuhi standar kelengkapan protokol penanganan penyebaran Corona.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, pada anggka yang ke 3 huruf a dan b jelas-jelas menyatakan :
Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
- Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupate n / kota / provinsi.
- Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur’, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19. (Ben)