Bengkulu Utara, GC – Surat Keputusan (SK) Bupati Ir.H.Mian tentang pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah tiga kali dilakukan perubahan.
Perubahan SK yang pertama Nomor 360/192/BPBD-BU/2020, diubah lagi SK dengan nomor 360/209/BPBD-BU/2020, kemudian SK diubah lagi dengan nomor 360/240/BPBD-BU/2020.
Menurut penjelasan salah satu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona dari BPBD Bengkulu Utara dengan awak media pada waktu Pansus Covid-19 melakukan sidak. Perubahan SK tersebut lantaran adanya penambahan di struktur dalam Gugus Tugas.
“Perubahan itu dilakukan karena perombakan struktur, untuk SK nya tidak ada yang salah,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua 2 DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, ketika dikonfirmasikan oleh media ini menjelaskan, pihak dewan menolak ketika pihak eksekutif memasukkan unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, ke dalam struktur Gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona.
“Ini ada SK Gugus Tugas Covid-19 yang terbaru lagi. Dalam SK ini, kami lihat unsur pimpinan DPRD dimasukkan dalam Tim Gugus Tugas. Namun, kami telah mengirimkan surat penolakan ke pihak Eksekutif, agar kami tidak dimasukkan ke dalam gugus Tugas tersebut,” ungkap Herliyanto.
Selain itu Herliyanto juga mengatakan, “Kami kan sudah membentuk Pansus Covid-19, jadi masalah covid-19 itu sekarang sudah menjadi ranahnya pansus. Soal banyaknya temuan Pansus, seperti RKB yang di Diskominfo itu, kita tunggu saja rekomendasinya,” pungkas Herliyanto. (Ben)