Bengkulu Utara, GC – Setelah usai melakukan sidak ke beberapa titik lokasi. Panitia khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, bakal menyampaikan hasil Rekomendasi (Rekom) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini dikatakan oleh Ketua Pansus Covid-19 Febri Yurdiman, pada awak media di ruang kerjannya, Senin (27/04/2020).
Menurut Febri, Surat rekomendasi tersebut merupakan buntut dari beberapa hasil temuan Pansus Covid-19 terhadap tim gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona daerah Bengkulu Utara dalam melakukan pengelolaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Salah satu contohnya RKB Dinas Kominfo. Dimana anggaran BTT Covid-19 Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, telah dibelanjakan untuk keperluan peralatan kantor berupa TV LED, Laptop, Genset, Kabel Internet dan lain sebagainya.
“Kalau yang kominfo itu sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan. Intinya, usai melakukan sidak ini nanti kami akan merekomendasi ke Aparat Penegak Hukum,” Ujar Ketua Pansus Covid-19.
Febri Menambahkan, saat sidak ke lokasi. Pihaknya telah mengingatkan secara lisan kepada TAPD dan SKPD pengelola anggaran untuk penanggulangan virus Corona, agar pemangkasan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang telah ditentukan. Begitu juga kepada SKPD pengusul, dalam melakukan pembelanjaan barang agar berpedoman dengan aturan yang telah ditentukan oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri serta instruksi presiden RI Jiko Widodo.
“Pokoknya tunggu aja dalam waktu dekat ini, kalau tidak ke kejaksaan, ke KPK,” tutup Ketua Pansus Covid-19 Bengkulu Utara. (Ben)