Bengkulu Utara, GC – Usai melakukan pemangkasan APBD tahap pertama Senilai Rp 16,5 Miliar untuk penanggulangan Virus corona atau Covid-19. Pihak Eksekutif yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali melakukan pemangkasan miliaran anggaran tahap kedua.
Namun sayangnya, pihak Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak dikabari adanya pemangkasan miliaran anggaran tahap kedua tersebut. Hal ini disampaikan oleh Febri Yurdiman selaku ketua Pansus pengawasan anggaran Covid-19 daerah Bengkulu Utara.
“TAPD sudah melakukan pemangkasan anggaran tahap ke dua, dan kami tidak dikabari. Kok bisa melakukan pemangkasan tahap ke dua, sementara pemangkasan tahap pertama Rp 16,5 Miliar saja belum tersentuh sama sekali,” Ungkap Febri dengan media ini melalui Via Handponenya, Sabtu (25/04/2020).
Lanjut Febri, dengan tidak dikabari adanya pemangkasan anggaran tahap ke kedua. Selaku ketua Pansus Covid-19 yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara meminta pemangkasan anggaran tahap ke dua untuk penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) dikaji ulang. Ketua Pansus Covid-19 menilai, perlu ada pembahasan per item kegiatan yang anggarannya akan dipotong.
“Pemangkasan tahap kedua ini perlu dikaji ulang, jangan-jangan RKB nya belum ada sudah dilakukan pemangkasan. Ada apa dengan Eksekutif kita ini,” tutur Febri.
Sementara, dalam keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penangan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Diktum ke 12 huruf B menyatakan, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun 2020 di masing-masing daerah. (Ben)