Bengkulu Utara, GC – Disaat Bupati Ir.H.Mian mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan cara menghimbau kepada warga agar tidak boleh mudik dan melarang warga luar masuk dalam wilayah Bengkulu Utara. Namun, asisten 1 Dullah, S.E malah mengizinkan warga dari luar untuk masuk.
Masuknya warga luar asal dari Provinsi Lampung tersebut, berstatus sebagai tenaga kerja yang datang ke PT Kota Agung Sejahtera (KAS) tambak udang yang berada di wilayah desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara.
Asisten 1 Pemkab Bengkulu Utara, Dullah, SE ketika dikonfirmasikan oleh awak media membenarkan adanya kedatangan warga dari luar tersebut. Kedatangan warga luar itu, kata Dullah, tujuannya adalah ingin bekerja di salah satu perusahaan tambak udang PT Kota Agung Sejahtera (KAS).
“Ya, memang benar ada berasal dari Lampung Timur, Provinsi Lampung saya izinkan masuk ke wilayah Bengkulu Utara. Izin itu saya berikan lantaran Pihak PT dan Kecamatan beberapa hari lalu sudah kesini meminta rekomendasi izin untuk kedatangan pekerja dari luar daerah,” ungkap Dullah.
Lanjut Dullah menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi izin warga dari luar masuk tersebut, dengan catatan tidak boleh melebihi dari 10 orang. Selain itu, pihak perusahaan tambak udang yang menerimanya harus sesuai SOP dari pemerintah setempat, dengan cara mempersiapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
“Sudah kita sampaikan bagaimana protokol kesehatan harus dijalankan, semuanya harus dipastikan steril,” ujar Dullah.
Asisten 1 Mengizinkan Lantaran Pertimbangan Ekonomi
Kemudian Asisten 1 juga mengatakan, terlepas dengan adanya kebijakan yakni himbauan untuk tidak mendatangkan orang dari luar daerah, bahkan luar Provinsi. Tetapi pihaknya tidak dapat menampik hal tersebut lantaran mempertimbangkan soal ekonomi.
“Karena PT tersebut akan membayar gaji karyawan, sedangkan pembeli hanya ada yang dari luar daerah. Mau tidak mau ya kita diizinkan, namun ada SOP nya. Kalau tidak diizinkan, tentu perusahaan tambak udang itu akan mengalami kerugian, sehingga berapa banyak karyawan yang harus di PHK atau tidak bisa menerima gaji karena udang tidak bisa dijual,” terang Dullah.
Sementara Abeng, selaku menejer perusahaan tambak udang PT KAS dalam hal ini menjelaskan, 10 orang pekerja dari Lampung tersebut merupakan utusan dari pembeli yang berada di ibu kota Jakarta. Mereka ini diutus untuk memastikan atau sortir dan pengecekan udang yang akan dibeli.
Karena pekerja tersebut didatangkan dari luar daerah, maka dari pihak perusahaan melakukan Standar Operating Procedure (SOP) serta protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai adanya Covid-19.
“Iya 10 pekerja tersebut dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan Puskesmas Dusun Curup, Kecamatan Air Besi. Dengan menurunkan 1 dokter serta 2 tenaga medis dengan menggunakan APD lengkap. Dalam proses pengecekan kesehatan 10 orang tersebut juga diawasi oleh pihak Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dan utusan Kecamatan setempat,” Jelas Abeng.
Abeng menambahkan, sebelum mendatangkan pekerja tersebut, pihak perusahaan tambak udang sudah meminta rekomendasi izin dari pihak Desa, Kecamatan, hingg ke Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
“Iya kami sudah izin ke Kecamatan, Polsek, dan Pemerintah Daerah melalui asisten I. Kemudian, sebelum kesini, pekerja yang baru datang itu sebelumnya bekerja di perusahaan tambak udang di daerah Kabupaten Seluma,” Pungkas Abeng. (Red)