Daerah Featured

Febri Sesalkan Statemen Masrup Tak Perlu Persetujuan DPRD

Febri Sesalkan Statemen Masrup Tak Perlu Persetujuan DPRD

Bengkulu Utara, GC –  Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Bagian Komisi 1, Febri Yurdiman, sangat menyesalkan atas statemen  Masrup selaku Plh Kepala BPKAD yang menyampaikan tak perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apa bila SKPD melakukan perubahan item kegiatan yang telah tercantum di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

“Selaku anggota DPRD saya agak miris ketika mendengar Masrup mengatakan Dewan tidak diperlukan saat pembahasan perubahan-perubahan item kegiatan dalam dokumen yang sudah disahkan itu,” Ungkap Febri dengan media ini, Jum’at (17/4/2020) di ruang kerjannya.

Menurut Febri, atas statemen yang disampaikan oleh Masrup tersebut , seolah-olah pihak DPRD tidak begitu penting lagi setelah pembahasan pengesahan anggran selesai. Sementara dalam undang-undang sangat jelas, bahwasanya pungsi DPRD adalah lembaga pengawasan anggaran daerah alias uang rakyat, baik itu yang sedang berjalan maupun yang sudah dilaksanakan oleh pihak Eksekutif.

“Pada dasarnya kita berbicara mengenai etika, tentu dalam menjadi pejabat publik sangat diperlukan agar menjaga kerharmonisan sesama kita. Baik itu dalam berbicara maupun dalam tingkah laku kita sendiri. Artinya kami selaku Dewan sangat menyesalkan atas statemen Plh Kepala BPKAD tersebut,” tutur Febri.

Febri juga mengatakan, “APBD itu Perda, termasuk rincian program dan kegiatan di dalamnya yang dijabarkan oleh SKPD melalui RKA . Maka RKA pun idealnyatidak bisa keluar dari induknya, yaitu APBD,” terang Febri.

Febri : Boleh Dilakukan Perubahan Asalkan Keadaan Sangat Genting

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Febri berharap agar para pejabat yang lainnya agar kedepannya sama-sama menjaga etika. Apa lagi berbicara masalah anggaran yang notabenenya adalah uang rakyat. Sehingga apaun bentuknya ketika pihak eksekutif melakukan perubahan kegiatan yang menggunakan uang rakyat, tentu hal itu harus dilakukan secara transparan walau pun itu ada aturannya, kecuali dalam keadaan darurat atau sangat genting. Itupun realisasi anggarannya akan dilaporkan di LRA akhir tahun atau LKPJ.

“Kalau pihak eksekutif Bengkulu Utara memang menganggap Dewan ini tidak diperlukan dalam perubahan-perubahan anggaran seperti apa yang disampaikan oleh Masrup itu, maka saya selaku pribadi atau lembaga akan mendesak pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan,” tutup Febri. (Ben)

Related posts

Bupati Pergi Haji, Sejumlah Kadis Diduga Jarang Ngantor

Beni Irawan

ASN Bengkulu Utara Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Imlek

Beni Irawan

Pejabat Dinkes Akan Dapat Surat Teguran Dari Inspektorat

Beni Irawan

Leave a Comment