Daerah Featured

Masrup : Ubah Item Kegiatan Dalam DPA Tak Perlu Persetujuan DPRD

Masrup : Ubah Item Kegiatan Dalam DPA Tak Perlu Persetujuan DPRD

Bengkulu Utara, GC – Melakukan perubahan item kegiatan di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak perlu persetujuan DPRD.  Hal ini dikatakan oleh Masrup, selaku Pejabat pelaksana harian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Utara.

“Berdasarkan Permendagri  Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di dalam pasal 160. Meskipun tanpa persetujuan Dewan, maka seluruh item kegiatan dalam DPA boleh saja diubah,” ungkap Masrup saat hearing LKPJ Bupati tahun 2019 dengan dewan di ruang Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Rabu (15/4/2020).

Dengan adanya pernyataan demikian, sehingga hal wajar jika perubahan item kegiatan pengadaan kendaraan dinas sebanyak 3 unit dalam DPA BPKAD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2019 yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp 2,7 Miliar, diubah item kegiatannya menjadi 10 unit kendaraan tanpa dilakukan persetujuan dewan.

“Asalkan kita tidak merubah anggarannya, menurut saya tidak ada salahnya kalau kita merubah item kegiatan dalam DPA,” ujar Masrup.

Berikut isi Pasal 160 dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 :

  1. Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD.
  2. Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas 39 persetujuan PPKD.
  3. Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
  4. Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
  5.  Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
  6. Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
  7. Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala daerah. (Ben)

Related posts

Bahas Agenda Kerja, DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Banmus

Beni Irawan

Era Siti Qoriah, Pedagang Sering Ketemu Ular di Pasar Purwodadi

Beni Irawan

Seru..Ibu-Ibu Tegal Sari Main Bola Kaki Pakai Kain Sarung

Beni Irawan

Leave a Comment