Bengkulu Utara, GC – Kepala desa (Kades) Dusun Raja, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Suroyo bersama ketua BPD memberikan klarifikasi terkait keluhan warganya yang menuding setiap program pemerintah berupa bantuan PKH dan BPNT yang turun ke desa tidak tepat sasaran.
Klarifikasi Kades Dusun Rajo tersebut, merupakan sebagai jawaban langsung kedatangannya yang datang ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, atas pernyataan warganya dengan awak media yang telah memberitakan sebelumnya, Rabu (15/4/2020).
“Saya bersama ketua BPD datang ke Dinas Sosial hari ini untuk menyampaikan terkait keluhan warga kami yang menyatakan bahwa bantuan PKH dan BPNT di Desa Dusun Rajo tidak tepat sasaran kemarin itu belum tentu semuanya benar. Sebab, warga kami yang dimaksud sebelumnya tidak ada koordinasi terlebih dahulu kepada pihak aparatur desa atas keluhannya itu,” beber Suroyo.
Selain itu Kades Dususn Rajo juga menjelaskan, masalah salah seorang warganya yang telah membeberkan keluhannya kepada pihak Dinas Sosial tersebut, bukan berarti tidak pernah mendapatkan bantuan. Karena, dua tahun sebelumnya pernah mendapatkan bantuan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program dari pemerintah Pusat yang berbentuk Program Keluarga Harapan (PKH).
“Salah kalau dia bilang tidak pernah dapat bantuan, dua tahun sebelumnya dia pernah menerima bantuan PKH. Kalau BPNT memang belum pernah dia menerima, karena masih berdasarkan data lama. Kalau masalah data lama saya tidak tahu lantaran waktu pendataannya dulu saya belum menjabat sebagai Kades,” tutur Suroyo.
Kades membenarkan Jika Perangkatnya Dapat Bantuan
Kemudian Kades membenarkan kalau perangkat desa yang mendapatkan bantuan. Hal itu juga lantaran masih menggunakan data tahun 2015 lalu. Namun, data tersebut akan dilakukan perubahan kembali agar tidak selalu menjadi sorotan warga desa setempat.
“Kalau perangkat desa yang katanya ada dapat bantuan itu benar,” ujar Suroyo.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Suwanto,SH.M.AP Melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin Lujeng Siswono,SE menjelaskan, dalam aturan tidak ada yang melarang jika seorang perangkat desa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kalau dalam aturan memang belum ada larangan bahwa perangkat desa tidak boleh menerima bantuan.Tapi tak sepantasnya lah, karna perangkat Desa itukan sudah memiliki Penghasilan Tetap,” demikian Lujeng. (Ben)