Daerah Featured

Dana BTT Covid-19 Bengkulu Utara Rp 18,5 Miliar, Berikut Peruntukannya

Dana BTT Covid-19 Bengkulu Utara Rp 18,5 Miliar, Berikut Peruntukannya

Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Kabupaten  Bengkulu Utara menggelontorkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanggulangan virus Corona atau Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp 18,5 Miliar.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, pada tanggal 29 Maret 2020, dengan nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) daerah, yang ditujukan kepada Gubernur,Bupati dan Walikota  se-Indonesia. Maka penggunaan BTT pada masa tanggap bencana, disesuaikan kebutuhan pada keadaan darurat bencana, yakni diperuntukkan sebagai berikut :

A. Pencarian dan penyelamatan, meliputi;

  1. kegiatan-kegiatan terkait penyidikan kontak terdekat terduga positif COVID-19;
  2.  penyelidikan epidemiologi dalam upaya l)enanggulangan wabah;
  3. uang lelah/honor dalam pencarian dan penyelamatan;
  4.  transportasi tim pencarian dan pertolcngan korban berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara dan atau pembelian bahan bakar minyak;
  5.  peralatan, berupa pembelian dan alau sewa peralatan pencarian dan penyelamatan;
  6. pengadaan alat dan bahan hygiene serbagai bentuk pencegahan (misalnya klorin, alkohol, hand sanitizer, dan lain sr:bagainya); dan
  7. pengadaan alat dan bahan untuk disirrfektan untuk sterilisasi benda-benda dari kuman (alat penyemprot, cairan disinfektan, dan lain sebagainya.

B. Pertolongan darurat, meliputi:

Tindakan pencegahan dan pengebalan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.

  • Uang lelah/honor dalam rangka pertolong;an darurat;
  • Sewa peralatan darurat termasuk alat transportasi darurat darat, laut, dan udara;
  • pengadaan atau sewa peralatan dan atau bahan serta jasa yang diperlukan untuk pertolongan pasien COVID-1 9.
  • Pengelolaan bahan-bahan yang menglandung penyebab penyakit meliputi kegiatan pemasukan, penyimpanan, pr-‘ngangkutan, penggunaan, penelitian dan pemusnahan.
  • Pengambilan sampel, pengangkutan (transport), dan pemeriksaan laboratorium.
  • Pengadaan/sewa alat-alat kesehatan (misalnya stetoskop, alat suntik, thermometer, tensimeter, kursi roda, darr lain sebagainya); dan
  • Pembelian/sewa kebutuhan alat dan lol3istik kesehatan, antara lain: Reagen RTPCR, Viral transfer media, Rapid Diagnostic test, Nasal swa, dan Ventilator

C. Evakuasi korban, meliputi:

  1. evakuasi korban, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian bahan bakar minyak yang diperlukan untuk menolong pa- sien yang perlu dipindahkan ke tempat isolasi/rumah sakit rujukan;
  2. uang Lelah/honor dalam rangka evakuilsi korban.
  3. tindakan khusus penangan an jenazah positif COVID-19.
  4. penyuluhan kepada masyarakat menl;enai upaya penanggulangan wabah dilakukan oleh pejabat kesehatan dengan mengikutsertakan pejabat instansi lain, lembaga swadaya masyerrakat, pemuka agama dan pemuka masyarakat.
  5. segala bentuk tindakan dan aktivitas kerrantina; dan.
  6. pengadaan alat dan bahan evakuasi, yang meliputi kantong mayat, tandu, tali temali, sarung tangan, sepatu bcots, formalin, peralatan dan bahan evakuasi lainnya.

D. Kebutuhan air bersih dan sanitasi, meliputi:

  1. Pengadaan air bersih, baik pengadaarr air bersih di lokasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya terkait COVI D-1 9.
  2. Pengadaan/perbaikan sanitasi, berupa: a) perbaikan/pembuatan saluran air buangan untuk MCK dan drainase lingkungan; dan b) pengadaan MCK darurat.
  3. sewa alat dan bahan pengolahan air bersih, berupa peralatan yang diperlukan dalam penyediaan air bersifr dan sanitasi.
  4. Sewa alat dan pembelian bahan sarana pendukung untuk pemulihan fungsi sumber air bersih: dan
  5. Transportasi, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian bahan bakar minyak untuk pengiriman air bersih, pengiriman peralatan dan bahan yang diperlukan dalam penyediaan air bersih, dan peralatan sanitasi ke lokasi penampungan/fasilitas kesehatan sementara.

E. Pangan, meliputi:

  1. pengadaan pangan, berupa makanart siap saji dan penyediaan bahan makanan. (a) yang dimaksud dengan makanan siap saji seperti nasi bungkus, roti dan sejenisnya; dan (b) dalam penyediaan pangan perlu diperhatikan keperluan pangan khusus untuk bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia.
  • pengadaan segala bentuk suplemen dan vitamin kepada tenaga medis dan pasien; -9-
  • pengadaan dapur umum, berupa dapur lapangan siap pakai, alat dan ba- han pembuatan dapur umum seperti batu berta, semen, tenda, dan per- lengkapan dapur umum lainnya, termasuk didalamnya adalah pengadaan perlengkapan makan darurat; dan
  • transportasi untuk distribusi bantuan llangan, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pernbelian bahan bakar minyak. Sarana transportasi tersebut diperlukan untuk pengiriman pangan dari tempat lain ke lokasi kejadian, maupun dari dapur umum ke tempat pengungsian dan atau tempat terisolir, termasuk pengiriman alert dan bahan pengadan dapur umum.

F. Sandang, meliputi:

  1. Pengadaan alat pelindung diri (APD) darn kelengkapannya misalnya Mask- er bedah, Masker N95, Surgical Gown, Goggle, Hazmat suit, Gloves, Penu- tup kepala, sepatu boots, dan lain sebagainya untuk tenaga medis sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan; Pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis sesuai dengan standar kenenterian kesehatan;
  2. Pengadaan baju untuk pasien COVID-19 sesuai dengan standar kementerian kesehatan:
  3. Pengadaan sandang, berupa pakaian umum dewasa dan anak, perlengkapan sandang bayi, keperluan tidur, rJan perlengkapan khusus wanita dewasa; dan
  4. Transportasi untuk distribusi bantuan sandang, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau penrbelian bahan bakar minyak. Sarana transportasi tersebut diperlukan untuf. pengiriman bantuan sandang dari tempat lain ke lokasi kejadian.

G. Pelayanan kesehatan, meliputi:

  1. Pengadaan disinfektan, alkohol, APD, dern lain sebagainya;
  2. Pengadaan obat-obatan untuk korban bencana khususnya di tempat pengungsian;
  3. Pengadaan peralatan hygiene seperti r;abun, shampo, sikat gigi, pasta gigi dan sejenisnya; dan
  4. Transportasi untuk distribusi bantuan obat-obatan, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian bahan bakar minyak. Sarana transportasi tersebut diperlukan untuk pengiriman bantuan obatobatan dari tempat lain ke lokasi kejadian.

H. Papan, meliputi:

  1. Pembangunan rumah sakit darurat khusrls COVID-19;
  2. Penambahan ruang isolasi di RS rujukarr.
  3. sewa hotel/penginapan yang difungsikarr sebagai RS darurat COVID-19;
  4. Penguatan puskesmas dan faskes tingkat 1 sebagai screening awal COVID19.
  5. pembelianisewa peralatan pendukung fasilitas kesehatan, misalnya ran- jang periksa, ranjang pasien, alat infus, infusion pump, urin bag, ambu bag, edical ventilator, nebulizer, dan lain sebagainytt; dan
  6. Transportasi dalam rangka distribusi peralatan untuk pengadaan penampungan serta tempat hunian sementara, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian bhTan bakar minyak. Sarana transportasi tersebut diperlukan untuk pengiriman bantuan peralatan dan bahan pengadaan penampungan dan tempat hunian sementara dari tempat lain ke lokasi kejadian.

Perlu juga diketahui, jika ada yang menggunakan Dana BTT tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, tentu hal itu sangat dipertanyakan. Bahkan, diminta pihak aparat penegak hukum untuk menidak tegas pihak-pihak yang menggunakan anggaran BTT tidak sesuai dengan peruntukannya. (Ben)

Related posts

Kasi Intel : TP4D Tidak Dilibatkan Penghitungan Pencairan Fisik 95%

Beni Irawan

Posko Covid-19 Perbatasan di Bengkulu Utara Minim Fasilitas

Beni Irawan

Menindak Lanjuti Curhat Jasmen, Pansus Covid-19 Bakal Panggil Dinkes

Beni Irawan

Leave a Comment