Daerah Featured

Bahaya Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh, Berikut SE Kemenkes

Bahaya Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh, Berikut SE Kemenkes

Garuda Citizen.Com Penyemprotan disinfektan pada tubuh yang dilakukan sebagian masyarakat saat pandemi virus corona (COVID-19) ternyata keliru lantaran berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

Imbauan ini disampaikan, Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) melalui surat edaran (SE) HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut Kemenkes mengatakan disinfekstan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.

Bahan yang digunakan sebagai disinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida. Menurut World Health Orgnization (WHO) penyemprotan disinfektan kepada tubuh sangat berbahaya.

Tindakan ini berdampak pada membran mukosa, misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan.

Dalam surat edaran Kemenkes RI tanggal 3 April 2020 mengimbau pada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota agar menyampaikan kepada masyarakat sebagai berikut :

  1. Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilatas umum  (TFU) serta permukiman.
  2. Solusi aman untuk pencegahan penularan Virus SARS-CoV-2 saat ini adalah :
  3. Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir secara rutin atau gunakan Hand Sanitizer.
  4. Membersihkan dan melakukan Desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh , misalnya,perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  5. Jika keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak, dan menggunakan masker.
  6. Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin.
  7. Segera mandi dan ganti pakaian setelah bepergian.

“Jangan menyemprot disinfektan langsung ke badan seseorang, karena hal ini bisa membahayakan. Gunakan disinfektan hanya pada permukaan benda-benda,” ujar WHO Indonesia. (Ben)

Related posts

Wabup dan Ketua DPRD Pantau Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Air Besi

Beni Irawan

Titin Sumarni : Diharapkan Peserta Tes Tertulis Datang Tepat Waktu

Beni Irawan

Ketua DPRD Bengkulu Utara Terima Penghargaan Dari Kemenkumham

Beni Irawan

Leave a Comment