Daerah Featured

Edaran Menkeu Tak Berdampak Pada Disnakertrans Bengkulu Utara

Edaran Menkeu Tak Berdampak Pada Disnakertrans Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, GC – Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa  Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 tidak berdampak di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Disnakertras Kabupaten Bengkulu Utara, Fahrudin, saat dikonfirmasikan oleh garudacitizen.com di tempat kerjanya mengatakan, sebelum pasca keluarnya surat edaran dari Menkeu RI tertanggal 27 Maret 2020. Seluruh pengadaan barang/jasa di Disnakertrans, baik yang bersumber dari DAK maupun dari APBD sudah melakukan tanda tangan kontrak.

“Soal surat edaran dari Menkeu tidak berdampak bagi kami, karena proses lelang pengadaan barang/jasa di Disnakertrans telah lama selesai dan sudah melakukan tandatangan kontrak,” terang Fahrudin, Senin (30/03/2020).

Fahrudin Menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan kepastian bahwa proyek yang sudah tanda tangan kontrak, baik yang dari APBD maupun dari APBN di luar bidang pendidikan dan kesehatan tetap dilanjutkan.

“Sekali lagi bagi kami tidak ada hambatan soal surat edaran Menkeu RI itu. Sekarang ini yang jadi persoalannya ketika pengadaan barang/jasa di Dinas atau Instansi masih dalam proses Lelang, dan itu memang harus dihentikan,” ungkap Fahrudin. (Ben)

Related posts

Pesona Wisata Alam » Air Terjun Pondok Suguh Mukomuko

Beni Irawan

Bupati Bengkulu Utara Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI

Beni Irawan

RAPBD 2023, Komisi 3 DPRD BU Mulai Hearing Dengan SKPD

Beni Irawan

Leave a Comment