Bengkulu Utara, GC – Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara digugat oleh pihak media online di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Senin (24/02/2020).
Kali ini Erend Jilly Yandra, M.Pd sebagai Direktur PT Dimensi Indonesi Persada, perusahaan media online Dimensi aktual.com, yang didampingi Direktur PT. Garuda Citizen Indonesia, Beni Irawan selaku penggugat, kembali berhasil dalam sidang mediasi sengketa informasi publik dengan pihak Pemkab Bengkulu Utara.
Dari hasil putusan mediasi tersebut disepakati, bahwasannya pihak tergugat sepakat mengabulkan permintaan pemohon dalam proses mediasi perkara a quo. Dimana dalam hal ini Dinas Kominfo sebagai PPID utama Pemkab Bengkulu Utara, selaku pihak termohon bersedia memberikan dokumen yang diminta oleh pihak penggugat.
“Dokumen yang kita minta sudah dipenuhi oleh pihak Dinas Kominfo Bengkulu Utara, yang dalam hal ini selaku tergugat. Kemudian dokumen yang kita dapatkan tersebut bakal kita pelajari dan kita kaji dan semua orang berhak untuk tahu,” ujarnya.
Lanjut Erend, dalam mediasi pihak penggugat juga menyampaikan kepada Dinas Kominfo Bengkulu Utara, terkait mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil dan dibuat oleh pemerintah daerah Bengkulu Utara, hendaknya terlebih dahulu dikaji serta tidak bertentangan dengan kepentingan publik. Contohnya seperti Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2019 tentang permohonon informasi itu seolah-olah mengekang masyarakat luas untuk mendapatkan informasi.
“Kita juga sempat menyampaikan dengan pihak Dinas kominfo agar Perbup nomor 31 tahun 2019 direvisi kembali. Sebab, selain ada beberapa item yang diduga tidak berdasar, juga seolah-olah mengekang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tutup Eren. (Red)