Daerah Featured

Hak Jawab dan Koreksi Soal Berita Pemkab BU Digugat Media Online

Hak Jawab dan Koreksi Soal Berita Pemkab BU Digugat Media Online

Bengkulu Utara, GC – Sehubungan dengan pemberitaan media online bengkulu.garudacitizen.com pada tanggal 24 Februari 2020 yang berjudul “Lagi-lagi Pemkab Bengkulu Utara keok digugat media online”. Selaku PPID pembantu yang dikuasakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama) Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyampaikan surat hak jawab dan koreksi kepada direktur PT. Garuda Citizen Indonesia.

Dalam surat hak jawab dan koreksi pada tanggal 2 Maret 2020 dengan nomor surat 555/68/2/DISKOMINFO/BU/2020. PPID pembantu Pemerintah daerah Bengkulu Utara menyatakan keberatan, atas Judul berita dan paragraf pertama berita di https://bengkulu.garudacitizen.com yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca Berita Sebelumnya : Lagi-Lagi Pemkab Bengkulu Utara Keok Digugat Media Online

Alasannya, pada kasus gugatan yang diberitakan tersebut, penyelesaiannya dilaksanakan secara mediasi di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Februari 2020. Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai dan tergugat juga sepakat mengabulkan apa yang diminta oleh penggugat.

Dengan alasan tersebut, sehingga PPID pembantu menyatakan, bahwa tidak ada yang kalah (Keok) atau menang antara penggugat dan tergugat dalam sidang mediasi pada tanggal 24 Februari 2020 di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

PPID Pembantu Menganggap Penulis Berita Tak Sesuai KEJ

Selain itu, atas hal tersebut. PPID pembantu Pemerintah Daerah Bengkulu Utara juga menganggab, bahwa penulis berita yang dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kemudian, atas hal tersebut, PPID pembantu Pemerintah Daerah Bengkulu Utara juga menyatakan, bahwa penulis tidak melakukan Verifikasi kepada PPID Utama Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga PPID pembantu menilai pemberitaan tersebut tendensius dan melanggar pedoman media siber.

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 KEJ, bersama ini disampaikan informasi bahwa Redaksi Media Siber : garudacitizen.com telah melakukan ralat dan memperbaiki berita melalui link yang di unggah tanggal 24 Februari 2020 (https://bengkulu.garudacitizen.com/2020/02/24/lagi-lagi-pemkab-bengkulu-utara-keok-digugat-media-online/), dan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, Lampiran Pada Angka 4 : Ralat, Koreksi dan Hak Jawab telah ditautkan dalam pemberitaan Media Siber : garudacitizen.com tanggal 3 Maret 2020. Bersama ini untuk memenuhi ketentuan lanjutan Pasal 10 KEJ, seluruh redaksi Media Siber : garudacitizen.com, menghaturkan pemohonan maaf kepada seluruh pembaca. (Ben)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Abaikan Perintah KPK Soal Transparansi APBD

Beni Irawan

Camat Kota Arga Makmur Butuh Gedung Balai Pertemuan

Beni Irawan

Jawaban Bupati Terhadap Raperda Perangkat Desa dan BPBD

Beni Irawan

Leave a Comment

ten − 1 =