Daerah Featured

Senin, Polres Bengkulu Utara Panggil Kelompok Replanting Sawit

Senin, Polres Bengkulu Utara Panggil Kelompok Replanting Sawit

Bengkulu Utara, GC – Dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 500 ribu per 1 orang anggota kelompok tani di Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, yang mendapatkan Program Nasional berupa replanting kelapa sawit. Senin (17/02/2020) bakal dipanggil oleh pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K saat dikonfirmasikan oleh awak media melalui Via Handponenya.

“Memang benar kita akan melakukan pemanggilan, yang tujuannya untuk dimintai klarifikasi mengenai adanya dugaan pungli tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at (14/02/2020).

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Buyung azhari, melalui Sekretarisnya Tatang Suryadie. H, S.P. M.Si, juga membenarkan, bahwa pihak kepolisian akan memanggil pihak kelompok penerima program replanting terkait adanya dugaan pungli tersebut.

“Sudah masuk ranah Tipikor masalah itu dek. Kalau tidak salah hari Senin ini mereka ada pemeriksaan, jadi kita ikuti saja prosesnya,” ujar Tatang.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 60 orang lebih anggota kelompok tani memdapatkan program Replanting sawit dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu yang dilakukan secara bertahap. Tahap awal per 1 orang anggota dipungut biaya sebesar Rp 150 ribu, sisanya menunggu kegiatan berjalan. Adapun alasan pemungutan biaya tersebut yakni, guna utuk dana operasional. (Ben)

Related posts

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kota Lekat Mudik Dilapor Warga

Beni Irawan

Polsek Ketahun Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Beni Irawan

Terkait Saksi Calon Kades Peraduan Binjai, Ini Kata Camat Tebat Karai

Beni Irawan

Leave a Comment