Daerah Featured

Proyek GOR Bengkulu Utara Diduga Tidak Sesuai Permenpora

Era Bupati Mian, Proyek Belum Selesai Tapi Sudah Dibayar 95%

Bengkulu Utara, GC – Pembangunan gedung olahraga (GOR) tipe B di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 10,9 miliar, diduga tidak sesuai dengan peraturan menteri Pemuda dan olahraga (Permenpora) nomor 5 tahun 2019 tentang petunjuk operasional penggunaan DAK fisik bidang pendidikan subbidang olahraga tahun 2019.

Pasalnya, pada saat komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan sidak ke lokasi proyek GOR dari Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) tersebut, selain pekerjaan belum selesai tapi sudah dicairkan 95 persen, juga banyak item-item pembangunan GOR yang disinyalir Mark-Up lantaran diduga tidak dikerjakan sesuai dengan petunjuk dalam Permenpora.

“Saat kita tanya dengan pihak Dinas yang terkait pada hearing kemaren, mengapa pembangunan GOR tipe B sepertinya tidak sesuai dengan Permenpora nomor 5 tahun 2019. Mereka bilang anggarannya tidak cukup. Menurut saya kalau tidak cukup kenapa diterima. Contohnya, saya suruh kamu beli rokok sampoerna 1 bungkus yang harganya Rp 24.000, tapi saya beri uang dengan kamu Rp 10.000, mau ngak kamu? Tentu kamu tolak kan,” ungkap ketua Komisi III, Hasdiansyah, Sabtu (8/2/2020) di kediamannya.

Lanjut ketua Komisi III, pekerjaan proyek pembangunan GOR yang dikerjakan hingga lewat tahun anggaran 2019 lantaran diberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari kalender tersebut, disinyalir tanpa dilandasi dengan surat peringatan dari pihak Dispora sebelumnya.

“Berapa kali kami mengundang konsultannya tidak mau datang. Sebenarnya kami sangat berharap sekali konsultannya datang, karena dengan adanya konsultan kami dapat melihat seperti apa rincian laporan hitungan fisik gedung 95 persen yang telah dicairkan itu,”terang Hasdinsyah.

Berikut Beberapa Sarana GOR Tipe B Berdasarkan Permenpora nomor 5 tahun 2019

Sementara yang harus disediakan pada GOR tipe B berdasarkan Permenpora nomor 5 tahun 2019 sebegai berikut : Pembangunan baru GOR tipe B termasuk menyiapkan prasarana dan sarana sebagai implementasi peraturan perundang-undangan yang harus ditaati untuk mendukung aktivitas masyarakat khususnya peserta didik di bidang olahraga.

Adapun menu kegiatan yang tersedia pada pembangunan GOR tipe B yakni, 1) empat lapangan bulu tangkis berstandar internasional. (2). Satu lapangan Voli berstandar internasional. (3) satu lapangan Basket berstandar internasional. (4). Satu lapangan Futsal bersandar internasional. (5) satu lapangan tenis bersatndar internasional. (6). Satu lapangan sepak takraw berstandar internasional.

Apa bila dibutuhkan, arena GOR tipe B juga dapat dipergunakan untuk cabang olahraga lainnya yang tidak membutuhkan lapangan khusus,seperti beladiri dan senam.

Keseluruhan cabang olahraga tersebut diatas, prasarana yang harus dipenuhi sebagai kebutuhan dasar diantaranya : 1). Ruang TechnicalMeeting/ Media dan Konfrensi Pers. (2). Ruang Ganti untuk wasit dan juri. (3) Ruang medis/tes doping. (4). Ruang Rehat pemain. (5) Ruang pemanasan dan latihan beban. (6) Ruang kantor pengelola. (7). Ruang gedung alat olahraga dan kebersihan. (8) ruang kontrol (sound system,games/big screen, CCTV, Lightning). (10) Ruang Pos Kemanan. (11) kapasitas jumlah tempat duduk minimal 1000-3000 orang.

Selain itu, pembangunan GOR tipe B yang menggunakan DAK. Harus memiliki komitmen tertulis dari DPRD untuk : 1). Pernyataan memanfaatkan GOR secara gratis bagi satuan pendidikan. (2) Pernyataan menyediakan anggaran daerah untuk pemeliharaan.

“Sampai sekarang, kami tidak tahu seperti apa komitmen tertulis yang dimaksud oleh Permenpora tersebut. Kalau yang katanya akan menjemput anggaran pusat Rp 100 miliar itu, Wallahu A’lam Bishawab, yang ini aja sudah muncul polemik, apa lagi Rp 100 miliar, ”tutup Hasdiansyah. (Ben)

Related posts

Proyek PUPR 2017 Molor, DPRD Desak Bentuk Pansus

Beni Irawan

PKPU Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Bareng di MM Gita

Beni Irawan

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus LKPJ TA 2023

Beni Irawan

Leave a Comment

eighteen − eleven =