Bengkulu Utara, GC – Membuat postingan menghina Suku Rejang. Pemilik akun Face Book (FB) atas nama Indra Gunawan Indra akhirnya resmi dilaporkan oleh Forum Masyarakat Rejang (FMR) Kabupaten Bengkulu Utara, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan oleh Serandi Akal selaku wakil ketua FMR bersama Sarius Sarkawi selaku ketua harian dan Eka Septo selaku Lembaga Hukum di FMR ke Polres Bengkulu Utara, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Terkait persoalan adanya postingan di akun FB atas nama Indra Gunawan Indra yang menyatakan, Orang Rejang Anjing, Orang Selatan Raja Curup. Hari ini secara resmi kami dari FMR sudah menyampaikan surat laporan ke pihak kepolisian,”ungkap Serandi Akal, melalui Via Handponenya.
Serandi Akal juga mengatakan, pada kesempatan ini dirinya berharap kepada pihak kepolisian, untuk memproses pemilik akun FB yang telah menghina suku rejang tersebut, diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian, supaya pelaku yang menghina Suku Rejang ditangkap dan diberikan sanksi seberat-beratnya. Karena kami masyarakat rejang merasa dirugikan atas hinaan yang menyebutkan suku kami dengan nama hewan,”cetus Serandi Akal.
Sementara Ketua Harian Sarius Sarkawi dalam hal ini menghimbau kepada masyarakat, terutama masyrakat rejang, agar cerdaslah dalam bersosial media dan jangan memposting sesuatu ungkapan yang mengandung ujaran kebencian, penghinaan, maupun ungkapan yang berbau SARA.
“Saya berpesan pada adik, sanak, saudara ku masyarakat rejang, jangan pernah melecehkan suku apapun. Mari kita hidup berdampingan dalam kedamaian,” imbuh Ketua Harian FMR. (Ben)