Daerah Featured Investigasi

Jaksa Tak Dilibatkan Penghitungan 95%, Ini Alasan Kadispora

Jaksa Tak Dilibatkan Penghitungan 95%, Ini Alasan Kadispora

Bengkulu Utara, GC – Masalah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara selaku TP4D tidak dilibatkan saat pihak Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) dan pihak kontraktor proyek pembangunan GOR senilai Rp 10,9 Miliar yang bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 menghitung pencairan fisik 95 persen, lantaran adanya surat instruksi Kejagung tanggal 22 November 2019 tetang pembubaran TP4D.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer, usai hearing yang ditunda oleh pihak dewan karena pihak kontraktor PT. Persada Bakti Mandiri tidak hadir.

“Makanya jangan sering tidur siang, baca aturan biar jelas, buka instruksi Kejagung. Ini saya bacakan ya, para kepala kejaksaan negeri segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut, untuk tidak lagi menerima permohonan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek pembangunan pemerintah daerah sejak di keluarkannya instruksi ini. Apa harus saya langgar ini,”ujar Hendri Kisinjer, Selasa (21/01/2020) di Gedung Dewan.

Kemudian Kadispora juga membantah atas pernyataan dari Koordinator lapangan (Korlap) PT. Persada Bakti Mandiri, Ramadan, yang menyatakan bahwa sisa pembayaran 5 persen tidak termasuk denda dan hanya untuk pembangunan fisik.

“Jangan tanyakan dengan Korlap, hak semua itu ada di penyedia. Direkturnya ada gitu lo, terus pengguna anggaran kan saya. Soal pemberitaan kalian, ya sudah lanjut,” ungkap Hedri Kisinjer. (Ben)

Related posts

Penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara Definitif

Beni Irawan

Komisi 2 DPRD BU Hearing Dengan OPD Bahas APBD-P 2023

Beni Irawan

Panja Tatib DPRD Bengkulu Utara Rapat Bersama Kemenkumham

Beni Irawan

Leave a Comment

four × four =