Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (20/1/2020) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait masalah proyek pembangunan gedung olahraga (GOR) senilai Rp 10,9 Miliar yang pekerjannya tidak selesai di tahun 2019.
Sidak yang dipimpin wakil ketua I, Juhaili yang didampingi ketua komisi III, Hasdiansyah, beserta anggotanya menemukan beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan, salah satunya pemasangan anti petir.
Kemudian, dalam sidak pihak dewan juga menemukan beberapa item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi. Seperti, kloset belum ada airnya, beberapa bagian pintu ada sudah rusak, padahal bangunan tersebut belum digunakan.
Parahnya lagi, saat pihak dewan melakukan sidak disambut dengan nada yang tidak baik dari salah seorang bernama Tabrani, selaku pelaksana harian lapangan PT. Persada Bakti Mandiri.
Menurut informasi yang didapatkan, bersitegang itu terjadi lantaran Tabrani tidak mengetahui bahwa yang yang datang adalah pihak dewan.
“Kedatangan kita kesini melakukan sidak terkait permasalah proyek GOR yang mencuat di Publik. Untuk melakukan hearingnya, nanti kita serahkan ke komisi III yang membidangi hal ini,” ungkap Juhaili.
Besok, Selasa (21/1/2020) Dewan Bakal Lakukan Hearing Dengan Pihak Dispora dan Pelaksana Proyek
Kemudian ketua komisi III, Hasdiansyah juga mengatakan, setelah usai melakukan sidak, pihak Komisi III juga bakal memanggil pihak kontraktor dan pihak dinas yang terkait, untuk melakukan hearing di gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
“Apa dasar diberikan perpanjangan waktu, sementara anggaran proyek GOR ini cukup besar. Kemudian, ada apa pihak kejaksaan selaku TP4D tidak dilibatkan pada saat pengitungan Fisik 95 persen. Apa lagi kabarnya pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan, jadi kita minta jaksa harus menuntaskan hal ini,” tutur Ketua Komisi III.
Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) PT.Persada Bakti Mandiri, Ramadhan, dalam hal ini mengaku, bahwa Proyek pembangunan GOR pada tanggal 30 Desember 2019 sudah dilakukan pembayaran 95 Persen dari nilai kontrak.
“Sisa 5 persen lagi itu bentuk fisik, bukan untuk masa pemeliharaan dan bukan untuk denda. Masalah denda 1 permil, nanti setelah dicairkan 5 persen itu baru kita bayarkan dendanya,” tutup Ramadhan. (Ben)
1 comment