Bengkulu Utara, GC – Terkait pencairan 95 persen pada tanggal 30 Desember 2019 terhadap proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Bengkulu Utara, dengan nilai kontrak Rp.10,9 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Disinyalir adanya dugaan manipulasi data lantaran tidak sesuai dengan fakta dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hasdiansyah, selaku ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, dengan garudacitizen.com di kediamannya, Minggu (19/01/2019).
“Kalau kondisi proyek gedung pekerjaan atap dan lantainya belum selesai, tapi sudah dicairkan 95 persen, artinya pihak dinas yang terkait dan pihak kontraktor, diduga telah melakukan manipulasi data laporan dan mark-up pada penghitungan item pekerjaan proyek tersebut. Kemudian yang menjadi tanda tanya besar kita, kenapa saat penghitungan 95 persen, tim TP4D tidak dilibatkan,” ungkap Ketua Komisi III.
Lanjut Hasdiansyah, proyek yang sudah dicairkan 95 persen itu, berarti proyek tersebut tinggal masa pemeliharaan. Dimana sebuah gedung tersebut sudah dapat dimanfaatkan. Secara logika, gedung yang sudah dapat dimanfaatkan itu, apa bila pekerjaan atap, lantai dan dinding serta pintu dan jendelanya sudah selesai.
“Tentunya, Kami pihak dewan dari komisi III dalam waktu dekat ini, akan melakukan sidak ke lokasi proyek. Sebab, kami ingin mengetahui ada apa proyek GOR tersebut tidak selesai dalam satu tahun anggaran?. Kemudian kok bisa dicairkan 95 persen sementara pekerjaannya belum selesai,” tegas Ketua Komisi III.
Selain itu, Hasdiansyah juga mengatakan, uasai melakukan sidak ke lokasi proyek GOR. Pihak dewan juga akan memanggil pihak dinas yang terkait. Dalam hal ini, PPTK dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, selaku kuasa pengguna anggaran.
“Kami tidak hanya sebatas sidak ke lapangan saja, tapi setelah itu kami juga akan memanggil PPTK dan Kepala Dinasnya,”tutup Ketua Komisi III. (Ben)
1 comment