Bengkulu Utara, GC – Terkait penghitungan untuk pencairan proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Bengkulu Utara, senilai Rp 10,9 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tanggal 30 Desember 2019 yang sudah mencapai 95 persen dari nilai kontrak, ternyata pihak TP4D tidak dilibatkan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Elwin Agustian Kahar,MH, melalui kasi intelijen, Denny Agustian, MH selaku ketua TP4D tahun 2019, saat dikonfirmasikan oleh media ini di ruang kerjannya.
“Dari mana dasarnya mereka mendapatkan hitungan 95 persen itu, kami juga tidak tahu. Sebab, saat mereka melakukan penghitungan Fisiknya, kami tidak dilibatkan,” tutur Kasi Intel, Kamis (16/01/2020).
Sementara, dari hasil pantauan di lapangan pada tanggal 31 Desember 2019, proyek GOR tersebut masih dikerjakan lantaran diberikan kesempatan perpanjangan waktu hingga 50 hari kalender. Bahkan, dari hasil pantauan di lokasi proyek, Kondisi fisik proyek pembangunan GOR diperkirakan baru mencapai 65 persen.
Sebab, proyek pembangunan GOR yang masa kontraknya berakhir pada tanggal 24 Desember 2019 tersebut, terlihat masih banyak sekali pekerjaannya yang belum selesai, salah satunya pekerjaan atap dan lantai Gedung. Kemudian yang menjadi pertanyaannya, kenapa pihak TP4D tidak dilibatkan saat menghitung fisik 95 persen?.
Dengan demikian, jika pihak Dinas terkait telah mencairkan atas dasar hitungan progres fisik proyek GOR mencapai 95 persen, maka hal tersebut disinyalir adanya indikasi tindakan korupsi pada pengerjaan proyek tersebut.
Sayangnya, hingga beberapa kali berita ini diturunkan. Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian terkesan acuh lantaran belum mengambil sikap atas persoalan ini. (Ben)