Bengkulu Utara, GC – Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Salamun, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 menggelar Reses Masa Sidang 1 Tahun 2020 yang bertajuk Serap Aspirasi Rakyat di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Rabu (15/1/2020).
Reses yang berlangsung dari pukul 09 : 00 WIB tersebut, dihadiri ratusan warga, yang terdiri dari warga kecamatan Lais dan warga kecamatan Batik Nau. Warga terlihat khidmat serta atusias mengikuti kegiatan reses.
“Hati saya untuk masyarakat, maka itu saya bersyukur ada kedekatan dengan masyarakat disini, sehingga komunikasi serta penyampaian aspirasi masyatakat dapat berjalan dengan baik,” jelas Salamun.
Dia berharap, apa yang menjadi harapan masyarakat dapat dia tampung, kemudian dapat dia sampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Harapan kami, aspirasi masyarakat yang selama ini belum tertampung dapat tertampung melalui kegiatan ini. Yang nantinya akan saya sampaikan ke pemerintah Kabupaten, kemudian pemerintah dapat merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat disini,” terang Salamun.
Reses yang di gelar di daerah tersebut merupakan reses pertama yang di rasakan oleh masyarakat setempat dikarenakan hampir beberapa reses yang di gelar oleh Anggota DPRD dari dapil yang sama belum pernah melaksanakan reses di Desa Talang Rasau.
Dalam Reses Banyak Usulan Yang Dilontarkan Warga
Dalam reses pertama tahun ini katanya ada banyak usulan masyarakat yang sebagian besar terkait masalah bantuan bibit dari Dinas pertanian, sarana pendidikan, infrastruktur jalan, dan bidang kesehatan serta mengenai bantuan PKH dari dinas Sosial.
“Hasil reses kita akan sampaikan ke pemda untuk masuk RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) 2020 tapi tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Salamun.
Dijelaskan Salamun, Reses merupakan sarana komunikasi politik antara anggota dewan dengan konstituen. Dalam forum ini tidak hanya penyerapan aspirasi dan penyampaian usulan, tetapi juga penyampaian pertanggungjawaban anggota dewan kepada pemilih.
“Reses merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjaring aspirasi secara berkala dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan chek and balances antara DPRD dan pemda,” terang Salamun.
Kemudian Salamun juga mnegatakan, musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) merupakan domain eksekutif dan reses yang menjadi domain legislatif. Keduanya seharusnya diformulasikan dalam RKPD dan renstra karena merupakan aspirasi masyarakat.
“Hasil reses merupakan pokok pikiran DPRD harus diimplementasikan pemda saat penyusunan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu, hasil reses ini diusulkan untuk dimasukkan dalam RKPD 2021,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kecamatan Lais, Babinsa, Babinkantibmas,Kepala Desa Talang Rasau beserta perangkatnya,Tokoh Agama dan tokoh masayarakat serta warga di Desa setempat. (Ben/Adv)