Daerah Featured

Masih Ingatkah Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara?

Masih Ingatkah Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara?

Bengkulu Utara, GC – Masih ingatkah dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara ?. Dimana Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Dammuri selaku PPTK Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada tanggal 18 Mei 2015 lalu.

Dalam laporan yang disampaikan oleh PPTK secara tertulis ke Kejari menjelaskan, bahwa Kasubbag Pembukuan dan Pelaporan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, telah mencairkan dan Kunker senilai Rp 318.030.000, pada Bulan April 2015 lalu diduga tanpa dasar, dan tidak melalui prosedur.

Ironisnya lagi, selaku PPTK, Dammuri, mengakui tidak mengetahui soal pengajuan dan pengelolaan dana Kunker tersebut. Bahkan, dalam laporan Dammuri juga menyebutkan, bahwa pembayaran dana Kunker yang dibayarkan Kasubag pembukuan dan pelaporan ke anggota DPRD Bengkulu Utara untuk SPPD bulan Januari yang dilakukan di Hotel Orchard Jakarta ketika anggota dewan ini melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Adapun besaran dana kunker yang dibayarkan yakni, antara Rp 1.400.000 sampai dengan Rp 3.500.000 kepada anggota DPRD Bengkulu Utara, dan dalam pembayaran dana tersebut diduga terdapat SPPD fiktif, yang duduga telah menimbulkan kerugian negara.

Jumlah uang yang diterima oleh anggota dewan tidak sesuai dengan kuwitansi yang ditanda tangani. Besarannya antara 36 persen hingga 48 persen.

PPTK Sebut Pihak Yang Mencairkan Anggaran Melanggar Perbup

Menurut PPTK, atas pembayaran SPPD Fiktif tersebut, maka pihak yang mencairkan anggaran diduga telah melanggar Perbub Bengkulu Utara nomor 050.13/Bappeda/2015 tertanggal 9 Januari 2015 tentang perubahan kedua Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 319 tahun 2014 tentang analisis standar belanja dan satuan harga pejalanan dinas Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015.

Tidak hanya itu saja, PPTK dalam suratnya juga menyebutkan, selain SPPD tanggal 6 Januari 2015 dalam kegiatan Komisi I Kunker ke Kecamatan Kerkap, SPPD Pokja Pemekaran kecamatan Ketahun dan Kecamatan Putri Hijau pada tanggal 27 Januari 2015, semua SPPD diduga fiktif, termasuk Komisi II dan Komisi III pada tanggal 6 Januari 2015.

Parahnya lagi, Pada waktu itu Kasubag pembukuan dan pelaporan dapat mencairkan anggaran tersebut dengan alasan perintah Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, SE untuk mencairkan dana, disebutnya adalah kerja sama dengan bendahara yang semestinya melalui PPTK dengan mengajukan Nota Permintaan Dana (NDP).

Namun sayang seribu kali sayang, kasus tersebut buram. Hingga kini kasus tersebut sepertinya lenyap begitu saja bak ditelan bumi. Dengan ademnya kasus tersebut, sehingga bukan saja negara yang merugi secara keuangan dalam hitungan angka rupiah, ada dampak lain yang lebih genting dari pada itu.

Pertama, masyarakat awam yang “tertipu” sudah tentu merasakan kekecewaan yang begitu besar. Sehingga hal tersebut akan terus melanggengkan eksistensi sebuah distorsi dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintah.

Kemudian yang cukup berbahaya adalah rusaknya citra DPRD selaku wakil rakyat di mata masyarakat. Secara tidak langsung, nama sebuah lembaga akan terkena imbasnya. (Ben)

Related posts

Wow..Ada Proyek Balai Sumatera VII Dikerjakan “Semau Gue”

Beni Irawan

Paripurna LKPJ Bupati BU 2019, DPRD Terapkan SOP Cegah Corona

Beni Irawan

Diterjang Badai 15 Menit, Banyak Baliho Dan Stand Penjualan Makanan Di Bundaran Arga Makmur Roboh

Beni Irawan

Leave a Comment