Bengkulu Utara, GC – Masa kepemimpinan Bupati Ir.H.Mian. Banyak ditemukan proyek di kabupaten Bengkulu Utara, yang dikerjakan tidak sesuai dalam kontrak alias tidak tepat waktu.
Pasalnya, Setelah sebelumnya proyek pembangunan gedung klas I, II dan III RSUD Arga Makmur, yang sudah habis waktu kontraknya tapi masih dikerjakan. Kali ini lagi-lagi ditemukan kembali proyek yang sudah habis masa kontraknya, namun masih dikerjakan.
Proyek tersebut yakni, proyek pembangunan gedung sarana olahraga dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 ini.
Dari pantauan garudacitizen.com di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh PT. Persada Bakti Mandiri, senilai Rp. 10.957.058.603,59, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019, dengan masa kontrak pekerjaan 180 hari kalender, terhitung dari 28 Juni 2019 hingga tanggal 24 Desember 2019 lalu tersebut. Ternyata hingga saat ini, Selasa (31/12/2019) masih tetap dikerjakan.
Hal ini tentunya menjadi sorotan banyak pihak, terutama kalangan masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Karena, Jika tahun anggaran telah habis, maka tidak ada lagi pekerjaan proyek yang dilaksanakan.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan proyek dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang terkait, belum bisa dimintai klarifikasi mengenai hal ini. (Ben)