Bengkulu Utara, GC – Era Kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian. Ternyata selama dua tahun berturut- turut pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas sistem pengendalian intern pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, mengungkapkan temuan terhadap pemeriksaan pengelolaan dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan tahun 2017 dan tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI ditahun 2017 atas sistem pengendalian intern terhadap pengelolaan Dana JKN pada FKTP dan Bendahara FKTP diketahui bahwa :
- Rekening dana non kapitasi JKN pada FKTP belum ditetapkan dengan keputusan Bupati
- Terdapat Klaim dana non kapitasi Tahun 2017 yang belum diterima FKTP sampai dengan berakhirnya tahun 2017
- Rekening FKTP masih dikenakan pajak atas jasa giro dan biaya administrasi oleh bank
- Terdapat sisa dana kapitasi yang berasal dari dukungan biaya operasional yang belum dimanfaatkan
Tahun 2018, Pengelolaan Dana JKN di Kabupaten Bengkulu Utara, Kembali Menjadi Temuan BPK
Sementara dari hasil pemeriksaan BPK RI di tahun 2018 atas sistem pengendalian intern terhadap pengendalian dana Non kapitasi JKN, juga belum memadai. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekening koran, pembukuan dan penjelasan yang disampaikan oleh PPTK JKM bahwa, diketahui terdapat pengeluaran dana non kapitasi JKN tidak melalui mekanisme APBD.
Dari uraian atas penerimaan, pengeluaran dan sisa dana nonkapitasi JKN selama tahun 2018 diantaranya sebagai berikut :
- Terdapat saldo dana non kapitasi JKN tahun 2017 sebesar Rp. 31.228.491,40 yang merupakan saldo awal kas di Bendahara Dana non kapitasi JKN pada FKTP
- Saldo awal tahun 2018 sebesar Rp. 31.228.491,40 , dan selama tahun 2018 pada 21 FKTP menerima dana non kapitasi sebesar Rp. 2.647.482.544,00 dengan sumber dana dari klaim rawat inap, persalinan dan ambulan. Atas penerimaan tersebut, disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 2.265.359.388,40 sehingga masih belum disetor sebesar Rp. 413.351.697,00. Berdasarkan pemeriksaan atas rekening dana non kapitasi JKN per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 155.344.055.80. sehingga terdapat selisih pencatatan sebesar Rp. 258.007.641,20 .
- Terdapat pengeluaran lainnya untuk dana non kapitasi dari rekening untuk operasional pelaksanaan pelayanan JKN, namun tidak diperoleh pencatatan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan, Samsul Ma’arif belum bisa dimintai klarifikasi terkait mengenai hal ini. (Ben)