Daerah Featured

Penggugat Belum Siapkan Materi, Sidang Proyek Sengkuang Ditunda

Penggugat Belum Siapkan Materi, Sidang Proyek Sengkuang Ditunda

Bengkulu Utara, GC – Lantaran Pihak PT.Fermada Tri Karya selaku penggugat atas perkara proyek bendungan irigasi air palik di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, belum mempersiapkan materi. Sehingga sidang gugatan atas hal tersebut belum membuahkan hasil.

Akibatnya, sidang  perdana antara pihak penggugat dan tergugat yang digelar pada hari Kamis (19/12/2019) dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Arga Makmur tersebut, terpaksa ditunda hingga tahun depan (Tahun 2020).

H.Kokok Sudan Sugiarto, selaku Kuasa hukum dari pemerintah kabupaten Bengkulu Utara membenarkan, bahwa pihak penggugat belum mempersiapkan tawaran yang memang harus disampaikan dalam sidang.

“Mediasi hari ini ditunda, karena penggugat belum mempersiapkan tawaran yang memang harus disampaikan dalam mediasi. Mediasi akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Januari 2020 mendatang,” kata H.Kokok.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait materi gugatan dalam hal tersebut, pihaknya nanti akan menyampaikan bantahan serta fakta-fakta yang sampai saat ini memang belum diungkap oleh penggugat.

“Karena saat ini proses persidangan sudah dimulai, maka akan sangat bijak jika kita sama-sama menghormati proses peradilan,” tutur H.Kokok.

Terpisah,  Simon Budi Satria Utama, kuasa hukum penggugat mengaku jika pihaknya memang belum menyampaikan permintaan lantara masih fokus untuk mengatur jadwal mediasi kedua.

“Kita memang belum menyampaikan permintaan karena kita masih fokus untuk mediasi kedua. Jika ada niat baik, kenapa tidak untuk damai. Namun jika itu tidak terealisasi, maka kita akan tetap dengan tuntutan awal,” demikian Simon BS. (Ben)

Related posts

Edi Tiger : “Money Politic Bukan Mencerdaskan Rakyat”

Beni Irawan

Pemkab BU Gelar Rapat Persiapan Hearing Dengan DPRD

Beni Irawan

Ikhtiar Membangun Daerah, Bupati Gelar Rapat Persiapan Raker

Beni Irawan

Leave a Comment