Bengkulu Utara, GC – Kasus pencabulan mulai marak lagi di kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Kali ini DE (37) warga kecamatan Putri Hijau, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, yang saat ini bersatus pelajar SMP.
Berdasarkan data yang dihimpun, pencabulan ini terungkap setelah istri pelaku alias ibu korban (36), mengetahui bahwa anaknya saat ini tengah hamil 7 bulan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Octavia Pratama menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut pada hari Selasa (17/12/2019) sekira pukul 17.30 WIB ketika ibu korban bersama pelaku yakni, ayah kandung korban memeriksa korban di Rumah Sakit Tiara Sela Kota Bengkulu lantaran korban sudah 7 bulan tidak datang bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan, ternyata korban dinyatakan telah hamil 7 bulan. Setelah Doter menyatakan hal tersebut, ibu korban langsung menyakan dengan korban siapa yang telah menghamilinya. Dari pengakuan korban, bahwa ayah kandungnya sendirilah yang telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sebanyak satu kali.
“Kasus tersebut terjadi pada bulan Mei 2019 lalu. Ibu korban menanyakan kepada suaminya, apa yang telah dilakukan kepada anak kandungnya itu. Pelaku pun langsung mengakui perbuatannya, bahwa telah mencabuli korban,” terang Kapolsek, Jumat (20/12/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, maka pihak keluarga korban melapor ke Polsek Putri Hijau.“Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa saksi-saksi,” kata Kapolsek
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ben)