Bengkulu Utara, GC – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkulu Utara, Syafrial Oswari membantah atas pernyataan Kuasa Barus, selaku kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) mengenai sanksi Blacklist perusahaan penyedia kegiatan pengadaan bibit sapi bali betina tahun 2018 yang menjadi temuan BPK.
Kepala ULP dalam hal tersebut mengatakan, untuk pemberian sanksi blacklist pada perusahaan yang menang tender pengadaan bibit sapi bali betina senilai Rp 418.600.000 tahun 2018 bukan kewenangan pihak ULP, melainkan pihak dinas yang terkait.
“Kami hanya sebatas proses lelang pengadaan barang/jasa. Apa bila pruusahaan itu bermasalah atau tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontraknya, maka yang berwenang memberikan sanksi nya adalah pihak dinas itu sendiri, bukan kami. Jadi salah kalau pak Barus melemparkan dengan kami meberikan sanksinya,” Jelas Oswari.
Kemudian Kepala ULP juga mengatakan, dalam aturan LKPP nomor 17 tahun 2018 jelas-jelas telah menyatakan, bahwa untuk pemberian sanksi terhadap perusahaan penyedia barang/jasa yang masuk ke dalam daftar hitam adalah pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Jadi perlu saya jelaskan lagi, dalam aturan sudah jelas bahwa yang memberikan sanksi itu adalah PA atau KPA di Dinas tersebut. Kalau proses lelangnya memang kami yang bertanggung jawab” Tutup Oswari. (Ben)