Bengkulu Utara, GC – Bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur nomor 14 tahun 2016 antara pihak Legislatif dengan pihak Eksekutif ditunda, Senin (16/12/2019).
Menurut Wakil ketua 1 Juhaili,S.Ip selaku pimpinan hearing yang didampingi Wakil ketua II Herliyanto,HZ menjelaskan, pembahasan perubahan nomenklatur ditunda lantaran adanya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 130/13988/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se indonesia, agar tidak melakukan perubahan struktur perangkat daerah.
“Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 13 Desember 2019 tersebut, sehingga hal ini sebagai acuan kita untuk menunda pembahasan Raperda Perubahan Nomenklatur,” ujar Juhaili.
Hal yang sama juga disampaikan Asisten I Dullah selaku mewakili dari pihak eksekutif, menyatakan sepakat apa yang telah disampaikan oleh pihak legislatif, untuk menunda pembahasan Raperda tersebut.
“Karena Regulasinya sudah jelas, kami dari pihak Eksekutif sepakat untuk menunda pembahasan Raperda ini. Dengan adanya Surat Edaran dari Mendagri tersebut, kami akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Bupati,” terang Dullah. (Ben/Adv)