Daerah Featured

Pembangunan Gedung RS Pratama Bengkulu Utara Tidak Sesuai Kontrak

Pembangunan Gedung RS Pratama Bengkulu Utara Tidak Sesuai Kontrak

Bengkulu Utara, GC – Selain pengendalian dana non kapitasi JKN yang menjadi temuan BPK lantaran belum memadai. Ternyata pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 lalu, dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak.

Pasalnya, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2017 Melalui Dinas Kesehatan menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 32.334.288.800 dengan realisasi per 31 Desember 2017 sebesar Rp 30.419.025.800 atau sebesar 94,08%.  

Salah satu kegiatan belanja modal gedung dan bangunan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan adalah kegiatan pembangunan rumah sakit berupa pembangunan Gedung Bangunan RS Pratama. Pekerjaan pembangunan gedung bangunan RS. Pratama terdiri atas pekerjaan pendahuluan, pembangunan gedung utama dan gedung pendukung lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Pekerjaan pembangunan gedung bangunan RS. Pratama tersebut telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekejaan dengan Nomor 269/BAPB/26.01/BA-PHP/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 yang dilakukan antara penyedia dan Dinas Kesehatan.

Atas hasil pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut, Tim Pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 23 Mei 2018 dan Perhitungan Bersama pada tanggal 27 Mei 2018 dengan PPTK, Penyedia Barang/Jasa, dan Konsultan Pengawas. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK terbatas pada volume pada pekerjaan beton, volume pekerjaan pemasangan plesteran dan pekerjaan acian serta harga satuan pada pekerjaan beton.

BPK : Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Yang Ditetapkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, perhitungan bersama, hasil pemeriksaan dokumen surat perjanjian, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), dan dokumen pelaksanaan pekerjaan berupa back up data (BUD), as built drawing, dan Laporan Bulanan, diketahui masih terdapat kekurangan fisik pekerjaan atau hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan sebesar Rp 64.597.314,22.

Dengan demikian, BPK menyatakan bahwa proyek pembangunan gedung RS Pratama tidak sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian BPK juga menyatakan, bahwa proyek pembangunan gedung RS Pratama juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 ayat (5) yang menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas yang mencakup :

  1.  Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2.  2) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. 3) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan anggaran;

Atas Hal tersebut BPK menegaskan bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Bangunan RS. Pratama mengakibatkan berindikasi merugikan daerah sebesar Rp64.597.314,22. Hal tersebut disebabkan oleh:

  1. PPTK lalai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
  2.  Konsultan Pengawas tidak cermat dalam mengawasi pekerjaan Kontraktor Pelaksana.
  3. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan.
  4. Kontraktor pelaksana lalai dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Pembentukan AKD

Beni Irawan

Di Duga Mantan Pejabat Dispora Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Beni Irawan

Ratusan Off Roader Memeriahkan Event JABU 2018

Beni Irawan

Leave a Comment

17 − 7 =