Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018, ternyata telah menganggarkan untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mencapai Rp 750 juta.
Anggaran insentif Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2018 tersebut, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 yang dijabarkan secara triwulan di dalam peraturan kepala daerah.
Penganggaran insentif pemungutan pajak dikelompokkan kedalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.
Namun, tata cara pembagian insentif pemungutan pajak tahun 2018 tersebut disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 69 tahun 2010. Dimana tahun 2018 lalu, yang mendapatkan upah pungut hanya Bupati sebesar 70% dan wakil Bupati 30%. Sementara, untuk pemungut pajak yang lainnya, 0,0 % alias gigit jari.
Terkait hal ini, sayang seribu kali sayang. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum mendapatkan jawaban dari pihak yang terkait. Dalam hal ini, Sugeng, selaku mantan kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara. (Ben)