Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menghibahkan tanah untuk pembangunan jembatan di Desa Tanjung Agung Palik, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) seluas 1333 M2 kepada pemerintah provinsi Bengkulu.
Berdasarkan Informasi yang didapatkan oleh awak media, hibah lahan seluas 1333 M2 untuk pembangunan jembatan tersebut, hingga kini belum ada sertifikat dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bengkulu Utara, Supadi, SP yang didampingi Andrianto, selaku Kasi Pengadaan Tanah menjelaskan, untuk sertifikat hibah lahan jembatan masih dalam proses balik nama.
“Kalau sertifikat dari pemilik tanah ada. Namun saat ini masih dalam proses balik nama sertifikat dari pemilik tanah menjadi milik pemerintah daerah,”ujar Supadi, Senin (9/12/2019) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dijelaskannnya, pemerintah daerah Bengkulu Utara, telah melakukan pembebasan lahan kepada dua orang warga selaku pemilik tanah yakni, lahan atas nama Rozi Putra dan lahan atas nama Ahyar.
“Untuk lahan tanah milik Rozi Putra di bayar Rp 355.000.000 dengan luas lahan 259 M2. Kemudian untuk lahan atas nama Ahyar, telah dibayar sebesar Rp 53.389.000 dengan luas lahan 1074 M2,” tutup Supadi. (Ben)