Daerah Featured Nasional

Sttt..! Bupati Ir.H.Mian Temui Kontraktor Ingin Berikan Uang Rp 500 Juta

Bupati Ir.H.Mian Temui Kontraktor Ingin Berikan Uang Rp 500 Juta

Bengkulu Utara, GC – Mejelang Sidang perdana atas gugatan dari CV.Fermada Tri Karya masalah pekerjaan proyek bendungan senilai Rp 4,9 miliar di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, tahun 2017 lalu. Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, langsung meluncur menemui salah satu kontraktor selaku penggugat, yang tujuannnya ingin memberikan uang senilai Rp 500 juta.

Hal ini diketahui berdasarkan press release yang dikirimkan oleh Ruben Pangabean, selaku kuasa hukum pihak penggugat, yakni CV. Fermada Tri Karya kepada awak media.

Pertemuan antara Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, dengan kuasa hukum penggugat berlangsung pada hari Rabu (4/12/2019) malam, di hotel Grand Aston yang berada di daerah kota Medan Sumatera Utara.

“Dalam pertemuan tersebut, Bupati bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada klien kami dan untuk masalah kekurangan dana proyek kembali dinyatakan akan diselesaikan sebesar 12 persen atau sekitar 700 juta, tapi klien kami DENGAN TEGAS MENOLAK,” terang Ruben.

Lanjut Ruben, kliennya tetap kukuh pada tuntutan awal yaitu, agar mengembalikan kerugian sebesar sisa pengerjaan proyek senilai 40 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 1.8 miliar dan pinjaman sebesar Rp 600 juta. Dengan jumlah total nilainya Rp 2,4 Miliar.

“Kami selaku penasehat hukum penggugat menghimbau, agar para pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Arga Makmur yaitu, siap – siap menghadapi agenda sidang agar hukum menyatakan wujud keadilannya bagi semua pihak,” ujar Ruben.

Selain itu Ruben juga menjelaskan, masalah bujukan Bupati yang mengatakan hubungan sama-sama anak medan harus menjalin hubungan yang baik tersebut, tidak mengubah apa yang menjadi tujuan kliennya.

“Tentang hubungan sesama anak medan seharusnya dari awal sudah diselesaikan barang ini, sekiranya memang saudara BU 1 (Bupati,red) menganggap klien kami adalah sesama anak medan harusnya selesaikan kerugian klien kami senilai Rp 2.4 M,” tutup Ruben. (Ben)

Baca : CV Fermada Tri Karya Gugat Dinas PUPR Bengkulu Utara

Related posts

Pencairan Banpres Terkendala Akibat WhatsApp BRI Arga Makmur Error

Beni Irawan

Sejumlah OPD Bengkulu Utara Mulai Input Kembali Data ke SIMDA

Beni Irawan

Anggaran Miliaran, Pelayanan Kesehatan RS Enggano Kurang Optimal

Beni Irawan

Leave a Comment