Bengkulu Utara, GC – Pembangunan jembatan di desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, dari Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018 lalu, bermasalah.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, priode 2018 menerangkan, bahwa pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, yang telah melakukan pembongkaran pada jembatan gantung di Desa Kota Lekat, yang tujuannya dibangun kembali menjadi jembatan beton, hingga saat ini belum menyampaikan berita acara atas pembongkaran jembatan tersebut kepada bidang aset.
Bahkan, berdasarkan LHP BPK RI sangat jelas-jelas menyampaikan, bahwa dari hasil pembongkaran jembatan tersebut, terdapat sisa tiang dan beberapa gelagar jembatan gantung lama belum dinilai secara ekonomis. Atas permasalahn tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Utara, agar pihak OPD yang terkait segera menindaklanjutinya terhadap temuan BPK tersebut.
Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Ricky Wijaya, ketika dikonfirmasikan oleh media ini terkait LHP BPK tersebut menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihak Dinas PUPR memang belum menyampaikan berita acara pembongkaran jembatan kota lekat dengan tujuan untuk dilakukan proses penghapusan asetnya.
“Kalau masalah pembangunan jembatan kota lekat, memang sampai saat ini belum ada pihak Dinas PUPR menyampaikan dengan kita usulan penghapusan asetnya,” demikian Kabid Aset. (Ben)