Daerah Featured

Rp 766 Juta Anggaran BPKAD BU 2018 Tidak Sesuai Peruntukannya

Rp 766 Juta Anggaran BPKAD BU 2018 Tidak Sesuai Peruntukannya

Bengkulu Utara, GC – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu menemukan adanya realisasi anggaran kegiatan penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan sebesar Rp 766 juta di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2018 lalu, tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan penjelasan yang dilansir dari LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2018 menjelaskan, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa kegiatan tersebut terdiri atas Belanja Barang dan Jasa dalam bentuk belanja surat kabar/majalah dan belanja jasa publikasi di media massa, dengan rincian sebagai berikut :

A). Direalisasikan pada Belanja Surat Kabar/Majalah sebesar Rp149.680.700,00 yang digunakan untuk biaya langganan surat kabar dan majalah selama tahun 2018.

B). Direalisasikan pada Belanja Jasa Publikasi di Media Massa sebesar Rp766.000.000,00 yang digunakan untuk biaya pemuatan pemuatan banner, sosialisasi, advertorial, pariwara, iklan pada media massa (online/cetak/televisi).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sehingga terdapat ketidak sesuaian peruntukan mata anggaran dengan realisasi. Karena Output kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan adalah pemenuhan informasi melalui bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.

Sementara anggaran tersebut hanya direalisasikan sesuai peruntukkannya sebesar Rp149.680.700 (belanja surat kabar/ majalah) dan sebesar Rp 766.000.000 (belanja jasa publikasi di media massa) yang direalisasikan tidak sesuai peruntukan awal kegiatan. Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan tujuan kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan tidak dapat diukur outputnya.

Selain itu BPK juga menyatakan, kondisi tersebut disebabkan karena kepala BPKAD tidak mematuhi ketentuan dalam penatausahaan keuangan daerah. Kemudian PPTK kegiatan yang merealisasikan belanja penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan anggarannya.

Atas adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Utara untuk memerintahkan Kepala BPKAD agar menganggarkan belanja penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan sesuai dengan tujuan kegiatan. (Ben)

Related posts

Maju Pilkada 2024, Cabup ASA Janji Perjuangkan Nasib Wartawan

Beni Irawan

PSK Yang Ingin Bertobat Akan Dapat Bantuan Rp 5 Juta

Beni Irawan

Akibat Tabung Oksigen Meledak, Mobil Kijang Hangus Terbakar

Beni Irawan

Leave a Comment

4 − 2 =