Daerah Featured

CV Fermada Tri Karya Gugat Dinas PUPR Bengkulu Utara

CV Fermada Tri Karya Gugat Dinas PUPR Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, GC – Melalui kuasa hukum. Salah satu perusahaan jasa kontruksi CV. Fermada Tri Karya menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, secara perdata ke Pengadilan Negeri Arga Makmur, Rabu (27/11/2019).

Hal ini dikatakan oleh Ruben Pangabean,SH,M.H, selaku kuasa hukum CV. Fermada Tri Karya usai menyampaikan laporan gugatan di gedung kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, sekira pukul 10.30 Wib siang.

Sebagai kuasa hukum, dalam hal ini Ruben Pangabean mengatakan, kliennya merasa dirugikan oleh Dinas PUPR Bengkulu Utara lantaran dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak atas pekerjaan proyek bendungan senilai Rp 4,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 lalu di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Sepertinya memang tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab Bengkulu Utara. Oleh sebab itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan gugatan secara perdata,” ungkap Ruben.

Lanjut Ruben Pangabean, selain kliennya meminta pengembalian alokasi dana kontrak kerja, kerugian materi yang dialami oleh kliennya mencapai Rp 2,4 miliar. pihaknya juga meminta pengembalian pinjaman dari pihak Dinas PUPR senilai Rp 600 juta.

“Kita sudah dua kali melakukan mediasi dengan pihak Dinas PUPR. Dalam mediasi kami hanya memita agar Dinas PUPR dapat mengembalikan kerugian klien saya sesuai dengan rincian. Namun, mediasi yang telah dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil,” terang Ruben.

Bupati Mian Terkesan Tak Mau Menyelesaikan Persoalan Bawahannya

Kemudian kuasa hukum juga mengatakan, untuk mencari jalan yang terbaik atas persoalan ini, terakhir kliennya menemui langsung Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian di jakarta. Tapi sayang seribu kali sayang, sepertinya Bupati tidak mau menyelesaikan persoalan bawahannya itu alias terkesan cuci tangan dalam persoalan ini. Sehingga pertemuan pihak CV Fermada Tri Karya dengan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian di Jakarta tersebut, tidak mendapatkan hasil kata mufakat.

“Terakhir pihak kami melakukan pertemuan langsung kepada Ir.H.Mian selaku Bupati Bengkulu Utara di Jakarta. Namun, pertemuan itu tidak mendapatkan kata mufakat,” ujar Ruben.

Disinggung soal pinjaman ratusan juta?….Kuasa hukum dengan tegas mengatakan, bahwa pinjaman itu dilakukan langsung oleh oknum pejabat di Dinas PUPR.

“Tak usah kita sebutkan namanya. Yang jelas, kami menuntut pengembalian kerugian materi yang kami alami. Jika gugatan kami kalah, kami akan menempuh jalur berikutnya,” tutur Ruben.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto, ketika dikonfirmasikan oleh awak media mengatakan, pihak Dinas PUPR tampaknya belum menerima apa yang menjadi bahan gugatan dari pihak penggugat.

“2018 sudah kita anggarkan. Tapi kontraktor mengajukan pemberkasannya untuk menutup anggaran. Saat ini anggaran tersebut masih tersimpan di kas daerah. Sementara untuk 2019 memang tidak dianggarkan lagi. Kemudian soal ini perlu saya tegaskan, bahwa pihak dinas PUPR tidak ada pinjaman,” terang Heru. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Setujui Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2018

Beni Irawan

Wow…Terima Rekom B1KWK, Gerindra Resmi Dukung Helmi-Mian

Beni Irawan

Dinkes Bengkulu Utara Telah Berikan Sanksi Untuk Kapus Padang Jaya

Beni Irawan

1 comment

Leave a Comment

3 × 1 =