Daerah Featured

RKA 2020 Dana Jampersal Rp 4 M, Sekdiskes Akui 2019 Kedodoran

RKA 2020 Dana Jampersal Rp 4 M, Sekdiskes Akui 2019 Kedodoran

Bengkulu Utara, GC – Tahun 2020. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara, menyiapkan kembali anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal) sebesar Rp 4 miliar. Dimana anggaran tersebut tersebar di 22 Puskesmas untuk masyarakat, terkhusus warga kurang mampu.

Hal ini dikatakan oleh kepala Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara, Samsul Ma’arif, melalui sekretarisnya Nova Hendriani, SKM, dalam penyampaian RKA tahun 2020 pada saat hearing dengan DPRD Bengkulu Utara, bagian komisi satu. Pada hari Selasa (19/11/2019) lalu.

“Untuk tahun 2019 ini, kami agak kedodoran karena kehabisan peluru. Sebab, anggaran yang disediakan pada tahun 2019 hanya Rp 2,2 Miliar untuk Jampersal. Makanya disediakan lagi anggaran untuk Jampersal tahun 2020 sebesar Rp 4 Miliar,”terang Nova.

Sementara ketua komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Febri Yudirman, dalam hal ini mempertanyakan dengan pihak Dinkes yakni, apa syarat bagi warga yang tergolong dalam ekonomi menengah kebawah alias tidak mampu mendapatkan jampersal. Kemudian, ketua komisi 1 juga meminta penjelasan dengan pihak Dinkes, bagaimana cara mendapatkan data jumlah pasien ibu hamil dengan angaran sebesar Rp 4 Miliar tersebut.

“Tolong jelaskan bagai mana caranya dari pihak Dinkes mendapatkan data jumlah ibu hamil. Sementara, kami sering kali mendengarkan keluhan masyarakat terkait Jampersal ini. Kemudian juga apa syarat untuk mendapatkan pelayanan Jampersal tersebut, karena hal ini akan kami sampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui apa saja syarat-syarat untuk mendapatkan Jampersal,”tutur Febri.

Kemudian dari penjelasan Nova Hendriani, SKM selaku sekretaris Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, terkait hal ini mengatakan, untuk syarat mendapatkan Jampersal tersebut, keluarga pasien ibu hamil harus ada surat keterangan miskin dari RT atau kepala desa di tempatnya berdomisili. Yang mana surat keterangan miskin itu diketahui oleh Camat dan Dinas Sosial daerah setempat.

“”Untuk syarat mendapatkan Jampersal itu, ada surat keterangan miskin, KTP, Bukti Fisik kondisi rumahnya. Kalau untuk menentukan targetnya, itu diambil 10 persen dari jumlah ibu hamil ditahun- tahun sebelumnya,” demikian jelas Nova. (Ben)

Related posts

Kuasa Hukum Helmi-Mian Bakal Laporkan Ketua KPU Bengkulu

Beni Irawan

5 Peserta JPTP Sekda Bengkulu Utara Lulus Seleksi Administrasi

Beni Irawan

Dukungan Terus Mengalir, Warga Air Baus II Sepakat Pilih Mian-Arie

Beni Irawan

2 comments

yeni lusianti Februari 21, 2021 at 5:39 pm

saya dalam keadaan hamil sekarang,usia kehamilan saya 28 minggu lebih.saya belum dapat bantuan bpjs kis,jampersal.jadi saya harus bagaimana ?

Reply
Beni Irawan Februari 22, 2021 at 3:50 pm

ada tinggal dimana?

Reply

Leave a Comment

three × three =