Daerah Featured

Pengendalian Dana Non Kapitasi JKN Bengkulu Utara Belum Memadai

LHP BPK : Dana Non Kapitasi JKN Bengkulu Utara Belum Memadai

Bengkulu Utara, GC – Meskipun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari  BPK RI  Perwakilan Provinsi Bengkulu. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun 2018 lalu, ada beberapa temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat, diantaranya Pengendalikan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebasar Rp 4 miliar lebih di Dinas Kesehatan belum memadai.

Hal tersebut disampaiakn oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara , tahun anggaran  2018, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Rabu, (15/5/ 2019) lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk pelaksanaan atas rencana tindakan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maka BPK memberikan pendapat atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2018 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, jelas Arif Agus.

Jika Adanya Temuan Yang Bertentangan Dengan Aturan, BPK Ungkapkan Dalam LHP

Selain itu, Kepala BPK Perwakilan Bengkulu juga menyampaikan, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau bertentangan dengan ketentuan aturan perundang-undangan, khusus yang mempertimbangkan potensi dan pengidentifikasian kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Artinya, opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pengakuan profesional BPK tentang “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “Jaminan” tidak dianggap sebagai penipuan yang ditemui entah bagaimana menimbulkan penipuan yang dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak yang sebagian besar salah memahami tentang pengertian Opini BPK tersebut.

Kemudian, kepala BPK Perwakilan Bengkulu juga berharap kepada Bupati dan jajarannya untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK harap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai fasilitas pertanggungjawaban (akuntabilitas) diperlukan digunakan pula sebagai informasi untuk mengambil keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong motivasi Pemerintah Daerah untuk melanjutkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Arif Agus. (Ben)

Baca : Anggaran JKN Bengkulu Utara 2018 Capai Rp 12,4 M, Ini Rinciannya

Related posts

Dewan Minta Bupati Bengkulu Utara Evaluasi Pejabat Dinkes

Beni Irawan

Memperindah Lingkungan Kantor, Dinkes BU Bangun Pagar Megah

Beni Irawan

CV Fermada Tri Karya Gugat Dinas PUPR Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment