Bengkulu Utara, GC – Sekitar Rp 200 juta dana publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 hingga saat ini terpaksa mengendap.
Menurut kepala dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, Sasman, dengan media ini mengatakan, belum dapat dicairkannya dana publikasi tersebut lantaran Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara nomor 555/106/Diskominfo/ 2019 tentang standar biaya keluaran jasa peliputan dan biaya publikasi media massa dipermasalahkan.
“Karena SK Bupati tentang standar biaya publikasi media dipermasalahkan, makanya kami dari Dinas Kominfo hingga sekarang belum bisa mencairkannya,” ungkap Sasman, saat dihubungi melalui Via Handponeya, Jum’at (22/11/2019).
Lanjut Kadis Kominfo, jika anggaran publikasi media yang bersumber dari APBD-P hingga akhir Desember 2019 tidak dicairkan. Maka anggaran untuk publikasi media tersebut akan dilembalikan ke KAS daerah.
“Ngapain kita susah-susah mikirnya, Kalau tidak dicairkan sampai akhir tahun ini nanti, tentu anggaran itu akan kami kembalikan ke KAS daerah,”cetus Sasman. (Ben)