Bengkulu Utara, GC – Terkait adanya dugaan aliran dana ratusan juta untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui Bank Bengkulu yang masuk ke rekening pribadi Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, dinilai langgar aturan.
Pasalnya, Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PP nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah menyebutkan, pemberian insentif dapat diberikan secara proporsional kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, apa bila di daerah setempat belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi atau tunjangan perbaikan penghasilan.
“Sepngetahuan saya remunerasi dan TPP itu artinya sama. Kalau bahasa untuk orang-orang di pusat mereka menyebutkan remunerasi, kalau kita di daerah ini namannya tunjangan perbaikan penghasilan,”ungkap salah seorang salah seorang PNS yang tidak mau disebut namanya, Sabtu (23/11/2019) di kediamannya.
Berikut penjelasan dari pasal 3 ayat (3) PP 69 tahun 2010 :
Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
Selain itu, berdasarkan pasal 7 huruf (a) PP 69 tahun 2010 juga menyatakan, besaran pemberian insentif yang pendapatannya dibawah 1 triliun dapat diberikan paling tinggi 6 kali gaji dan tunjangan yang melekat. Pertanyaaannya, Kenapa berdasarkan slip transfer ke rekening Bank Bengkulu pada tanggal 21 Desember tahun 2018, Ir.H.Mian selaku Bupati Bengkulu Utara mendapatkan Rp 109 juta dalam 1 triwulan.
Kemudian yang menjadi pertanyaannya lagi dalam hal ini yaitu, apa dasar Bupati Bengkulu Utara mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 70,0% dan Wakil Bupati Bengkulu Utara 30,0%. Sementara yang lainnya terpaksa gigit jari lantaran 0,0%. (Ben)