Daerah Featured Nasional

PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Para ASN PTDH, Ini Alasannya

PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Para ASN PTDH, Ini Alasannya

Bengkulu, GC – Permohonan gugatan yang diajukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Bengkulu yang telah diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) oleh pemerintah daerah setempat, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, dengan alasan karena kesepakatan seluruh hakim se indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Dr.Ir.Hermawansyah, M.Sc,MT, salah seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu kepada media ini, Sabtu (16/11/2019) melalui Via Handponenya.

“Seorang hakim memutuskan segala sesuatu itu seharusnya berdasarkan aturan dan amanat undang-undang, bukan berdasarkan kesepakatan. Apa lagi ini para ASN yang telah di PTDH dikalahkan semua dengan alasan karena kesepakatan seluruh PTUN se indonesia,” cetus Hermawansyah.

Selain itu Hermawansyah juga mengatakan, dirinya juga pernah menyampaikan surat permohonan petunjuk mengenai penerapan pasal 77 ayat 5 hingga ayat 7 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kepada ketua PTUN Bengkulu.

Berdasarkan surat tanggapan nomor W1.TUN8/1586/HK.06/10/2019 atas permohonan petunjuk mengenai penerapan pasal 77 ayat 5 sampai dengan ayat 7 Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administarsi pemerintahan tanggal 24 oktober 2019 dari PTUN Bengkulu menyatakan sebagai berikut :

  1. Bahwa warga masyarakat maupun badan/pejabat pemerintah wajib mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
  2. Berdasarkan data yang terdapat di PTUN Bengkulu dari bulan Agustus 2019 sampai dengan sekarang, tidak ada konsultasi dari pemerintah Provinsi Bengkulu mengenai penerapan pasal 77 undang –undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Bahkan, Hermawansyah juga mengatakan, sebagai warga negara yang mentaati aturan undang-undang. Sebelum meminta keadilan ke PTUN Bengkulu, para ASN yang telah di PTDH sudah mengikuti prosedur sesuai dengan pasal 77 undang undang nomor 30 tahun 2014.

“Kami telah mengajukan keberatan, bahkan menyampaikan surat somasi kepada pihak pemerintah setempat. Namun, pihak pemerintah setempat hingga sekarang juga tidak membalas atau menjawab surat keberatan kami itu. Padahal, dalam pasal 77 ayat 5 jelas-jelas menyebutkan, jika pejabat pemerintah tidak menjawab dalam jangka waktu sebagai mana dalam ayat 4, maka keberatan kami dianggap dikabulkan,”terang Hermawansyah.

Kepala Daerah Dinilai Melanggar UUD 1945

Namun sayangnya, kata Hermawansyah, hingga sekarang pihak pemerintah daerah tidak menjawab gugatan para ASN yang telah di PTDH dan membiarkan para ASN yang telah di PTDH terombang-ambing untuk mencari keadilan.

“Kalau seperti ini, saya menilai Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara, sudah melanggar sumpah janji jabatannya lantaran sudah melanggar aturan Undang-Undang Dasar 1945, yang sanksinya mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Hermawansyah.

Berikut isi Pasal 77 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 :

Pasal 77

  1. Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan
  3. Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.
  4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
  5. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
  6. Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  7. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Related posts

Hiburan Rakyat HUT Kota Arma Ke-41, Kurang Meriah

Beni Irawan

Sah..Andharu Pranata-dr.Desy Ambriani Resmi Jadi Suami Isteri

Beni Irawan

Advokat Sasriponi Ikut Mendaftar Sebagai Balon Wagub Bengkulu

Beni Irawan

Leave a Comment

eight + 11 =