Bengkulu Utara, GC – Persoalan dipecah-pecahkannya paket proyek taman tugu amanah kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2019 dalam satu lokus. Ketua komisi III, DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, menilai pihak Dinas Pariwisata (Dispar) melanggar aturan pengadaan barang/jasa.
“Terkait paket proyek taman tugu amanah dipecah-pecahkan dalam satu lokus itu, kami menilai pihak Dispar langgar aturan,” ungkap ketua Komisi III, Rabu (13/11/2019) di ruang kerjannya.
Kemudian Ketua Komisi III juga mengatakan, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa, pada pasal 20 ayat (2) huruf d sudah jelas-jelas menegaskan, bahwa Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.
“Dalam aturan sudah jelas itu tidak boleh, sehingga dalam waktu dekat ini kami dari komisi III akan memanggil pihak Dinas terkait untuk diminta klarifikasi mengenai dasar apa mereka pecahkan paket proyek tersebut, dan apa tujuannya,”tutup ketua komisi III. (Ben)